PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA MELALUI SOSIALISASI BAGI MASYARAKAT DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN KESEHATAN

Authors

  • Desi Fitria Universitas Muhammdiyah Bengkulu
  • Chandra Widiatni Pramita Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Askani Askani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Rudi Hartono Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Amrullah Amrullah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v1i4.54

Abstract

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Kelurahan pasar Tais. Kelurahan ini terletak di jalan lintas sehingga cukup banyak alur lalu lintas masyarakat, maka tiak menutup kemungkinan banyak kasus narkoba yang ditemui di masyarakat.  Semakin majunya perkembangan zaman, semakin banyak hal negatif yang hadir di masyarakat. Salah satunya di daerah Kelurahan Pasar Tais, karena banyaknya kasus kenakalan Remaja membuat pesatnya penyebaran Narkoba dikalangan masyarakat. Untuk mengurangi tingkat penyebaran dan pemakaian Narkoba. Melihat Fenomena ini maka kehadairan dari piahk pergutuan tinggi sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba baik dari sudut pandang hukum ataupun kesehatan.  Melalui kegiatan pengabdian ini maka dilaksanakan sosialisasi dan sosialisasi sebagai salah satu cara untuk memperkuat kesadaran Masyarakat dengan menjelaskan seputar Hukum dan dampak Kesehatan pada pengguna Narkoba. Dampak yang bisa dilihat setalah  dengan adanya kegiatan ini, masyarakat menjadi semakin paham tentang bahaya dari Narkoba baik itu pengedar maupun pemakai. Setalah diberikan edukasi ini masyarakat sangat antusias untuk mengetahui lebih tentang bahaya narkoba bagi keluarga dan masyarakat setempat. hal ini akan sama-sama menimbulkan konsekuensi yang buruk baik dari segi Hukum maupun dari Segi Kesehatan.Pihak kelurahan meminta adanya kegiatan serupa dilaksanakan secara berkelanjutan.   

Kata Kunci: Narkoba, Hukum, Kesehatan, Sosialisasi

Author Biography

Chandra Widiatni Pramita, Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Keberadaan narkotika tidak dilarang di Indonesia karena dalam praktek kesehatan narkotika sendiri mempunyai banyak manfaat. Larangan di Indonesia adalah ketika narkotika itu disalahgunakan oleh seseorang yang seharusnya tidak menggunakannya karena bisa memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu dampak bagi Kesehatan Baik itu fisik, maupun Mental. Semakin majunya perkembangan zaman, semakin banyak hal negatif yang hadir di masyarakat. Salah satunya di daerah Kelurahan Pasar Tais, karena banyaknya kasus kenakalan Remaja membuat pesatnya penyebaran Narkoba dikalangan masyarakat. Untuk mengurangi tingkat penyebaran dan pemakaian Narkoba. Melalui kegiatan pengabdian ini maka dilaksanakan sosialisasi dan sosialisasi sebagai salah satu cara untuk memperkuat kesadaran Masyarakat dengan menjelaskan seputar Hukum dan dampak Kesehatan pada pengguna Narkoba. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan semakin paham tentang bahaya dari Narkoba baik itu pengedar maupun pemakai, hal ini akan sama-sama menimbulkan konsekuensi yang buruk baik dari segi Hukum maupun dari Segi Kesehatan.          

Downloads

Published

2023-08-03

How to Cite

Fitria, D., Pramita, C. W., Askani, A., Hartono, R., & Amrullah, A. (2023). PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA MELALUI SOSIALISASI BAGI MASYARAKAT DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN KESEHATAN. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS, 1(4), 311–318. https://doi.org/10.59407/jpki2.v1i4.54

Issue

Section

Volume 1 Nomor 4 Agutus 2023

Most read articles by the same author(s)