MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP SISTEM PERADILAN MELALUI SOSIALISASI DAN EDUKASI PERAN DAN FUNGSI RUPBASAN KELAS I BENGKULU PADA MAHASISWA DAN MASYARAKAT

Authors

  • Supawanhar Supawanhar Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Ditasman Ditasman Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Amrullah Amrullah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Rudi Hartono Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i6.1422

Abstract

RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara) memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan keaslian barang bukti dalam proses peradilan pidana. Sosialisasi mengenai peran dan fungsi RUPBASAN menjadi sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. Namun, beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan fasilitas, dan pengawasan yang lemah, memerlukan solusi strategis melalui edukasi dan kolaborasi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterlibatan publik terhadap peran RUPBASAN dalam sistem hukum. Dengan melibatkan 30 peserta dari mahasiswa STIA Bengkulu, Akademi Taruna, dan masyarakat RT 42 Kelurahan Pagar Dewa, kegiatan yang berlangsung pada 26 Juni 2024 ini dilaksanakan melalui penyuluhan, sosialisasi media sosial, dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan. Kolaborasi ini dilakukan bersama Kantor RUPBASAN Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan hasil kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang peran RUPBASAN dan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan barang bukti. Selain itu, kegiatan ini memperkuat rasa tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas peradilan. Melalui metode penyuluhan, penyebaran informasi digital, dan kegiatan di kampus, kegiatan ini berhasil menjangkau berbagai segmen masyarakat secara efektif. Simpulan, pengabdian masyarakat ini berkontribusi pada peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam sistem peradilan pidana, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan responsif.

Kata Kunci: RUPBASAN, Sosialisasi, Transparansi, Partisipasi Publik, Akuntabilitas

References

A. Rahmah1 & Amiruddin Pabbu. (2019). Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas IA Makassar. PETITUM, 7(April), 21–38.

Ahnaf, A. B., & Yuris, D. P. (2020). Eksekusi Barang Sitaan Hasil Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Di Kejaksaan Negeri Wonosobo). Soedirman Law Review, 2(2).

Apriansyah, N. (2018). Peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur ( Roles of The Illegal Levy Eradication Unit of The Ministry of Law and Human Rights in Creating Apparatuses Accountability and Integrity ). E-Journal Balitbangkumham, 12(1), 21–38.

Burrohim, H., Widhiana Suarda, I. G., & Azizah, A. (2022). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi. Jurnal Rechtens, 11(1), 1–16. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i1.1137

Gayatri, R. I., Ediwarman, Marlina, & Trisna, W. (2024). Peranan Jaksa Dalam Menangani Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(September), 652–661.

Herdiana, W., Sulistiani, L., & Imamulhadi, I. (2023). Penanganan Barang Bukti Benih Bening Lobster Melalui Mekanisme Pelepasliaran Sebagai Upaya Melestarikan Komoditas Lobster. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(2), 232–249. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1276

Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Corruption Criminal Law Enforcement Challenges in Indonesia Nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tertinggi di Asia Tenggara . Ini berbeda. Jurnal USM Law Review Vol, 7(2), 6–7. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/9507/4423

Kurniyawan, A., Hasanah, N., Hukum, K., & Indonesia, R. (2020). Peran Rupbasan sebagai Lembaga Pengelolaan Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi. Reformasi Hukum, XXIV(1), 1–20.

Lambok Immanuel Sihaloho dan Padmono Wibowo. (2023). Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tujuan Pidana Pemasyarakatan Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 2440–2449.

Marzuki, J. I., Agung, S., Ilir, I., & Palembang, K. (2020). Barang Sitaan Dan Rampasan Di Rupbasan Kelas I Sitaan Dan Rampasan Di Rupbasan Kelas I Palembang Berbasis Android Disusun oleh : M Wildan Ramadhan. 171420164.

Perdana, A. P. (2020). Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 222–228.

Sigit Setyadi. (2016). Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 205–225.

Wulandari, S. (2023). Reintegrasi Sosial Dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Visi Pemidanaan Dalam Hukum Nasional. Jurnal Penelitian, 3(2), 26–36.

Toruan, H. D. L. (2020). Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan Di Rupbasan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 285-311.

Downloads

Published

2024-12-07

Issue

Section

Volume 2 Nomor 6 Desember 2024