PENCEGAHAN BULLYING ANAK BERBASIS KOMUNITAS: PERAN INTEGRATIF PENDIDIKAN, HUKUM, DAN EKONOMI DI KELURAHAN SUMUR MELELEH
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v3i2.2180Keywords:
Pendidikan, Hukum,Ekonomi, BullyingAbstract
Integrasi pendidikan, hukum, dan ekonomi merupakan pendekatan yang saling terkait dalam upaya mencegah bullying pada anak. Pendidikan berperan penting dalam membentuk karakter dan mengajarkan nilai-nilai seperti empati, toleransi, dan keberanian untuk melaporkan perundungan. Melalui kurikulum yang inklusif dan program anti-bullying, sekolah dapat menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk berkembang. Sementara itu, hukum memberikan perlindungan bagi anak dengan adanya regulasi yang jelas tentang perlakuan terhadap bullying, baik dalam konteks kekerasan fisik maupun psikologis. Penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungannya. Aspek ekonomi juga berpengaruh, di mana kondisi sosial-ekonomi yang kurang stabil dapat meningkatkan risiko anak menjadi korban atau pelaku bullying. Oleh karena itu, upaya pencegahan bullying juga perlu melibatkan kebijakan ekonomi yang mendukung kesejahteraan keluarga, seperti bantuan sosial dan akses pendidikan yang merata. Dengan integrasi yang efektif antara ketiga aspek ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, adil, dan mendukung perkembangan anak tanpa adanya perundungan.
References
(PKPA), P. K. (2020). Membangun Lingkungan Tanpa Bullying: Strategi Pendidikan dan Peran Masyarakat. Medan: PKPA.
(WHO), W. H. (2014). Violence against Children: A Global Overview. Geneva: WHO.
Berkowitz, M. W. (2005). What Works in Character Education: A Research-Driven Guide for Policymakers and Practitioners." The Character Education Partnership.
Darmawan, D. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Bullying di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 23(4), 345-360.
Indonesia, K. P. (2017). Pendidikan Karakter di Sekolah: Panduan untuk Guru dan Siswa. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Indonesia, P. R. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Suryani, S. (2019). Faktor Ekonomi dalam Terjadinya Bullying pada Anak: Tinjauan Psikologis dan Sosial. Jurnal Psikologi Anak, 12(2), 150-165.
UNICEF. (2015). Ending Violence in Schools: A Guide for Teachers and School Leaders. New York: UNICEF.
Wahyuni, S. d. (2020). Pengaruh Faktor Ekonomi terhadap Keterlibatan Anak dalam Kasus Bullying: Perspektif Sosial-Ekonomi. Jurnal Sosial Ekonom, 30(1), 75-90.