PERAN SOSIALISASI PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK, DAN SANKSI PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.70248/jakpt.v2i3.1692Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antara sosialisasi pajak, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan asosiatif kausal, yang bertujuan untuk menganalisis hubungan sebab-akibat antara variabel-variabel yang diteliti. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak di KPP Cibitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak masih menjadi perdebatan. Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa sosialisasi pajak berdampak positif terhadap kepatuhan, sementara penelitian lain menemukan pengaruh negatif atau tidak signifikan. Pemeriksaan pajak juga menunjukkan hasil yang beragam, di mana sebagian studi mengindikasikan bahwa pemeriksaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan, sementara studi lain menemukan bahwa pemeriksaan pajak justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan jika dianggap tidak adil atau menekan. Demikian pula, sanksi pajak memiliki pengaruh yang bervariasi terhadap kepatuhan wajib pajak, tergantung pada penerapannya. Sanksi yang diterapkan secara konsisten dan transparan cenderung meningkatkan kepatuhan, tetapi jika dianggap terlalu berat atau tidak proporsional, sanksi dapat menimbulkan resistensi dari wajib pajak. Penelitian ini menegaskan bahwa hubungan antara sosialisasi pajak, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bersifat kompleks dan memerlukan kajian lebih lanjut untuk memahami faktor-faktor yang memoderasi hubungan tersebut.
Kata Kunci: Sosialisasi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak
References
Hukum, P. P., System, S. A., Perpajakan, K., Sanksi, D. A. N., Terhadap, P., Perpajakan, K., Pajak, W., Pribadi, O., & Kantor, D. I. (2024). Pengaruh penegakan hukum, self assesment system , kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama madiun. 2(1), 115–124.
Wardani, S., Kurniawan, R., & Haryono, H. (2024). Teori Atribusi: Memahami Hubungan Kualitas Layanan, Pemahaman Perpajakan, Implementasi Sanksi dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 11(1), 183–197. https://doi.org/10.35838/jrap.2024.011.01.13
Agun, et al. (2022a). Kepatuhan Pajak dan Regulasi Perpajakan.
Ajzen, I. (2011). The Theory of Planned Behavior: Reactions and Reflections. Psychology & Health, 26(9), 1113–1127.
H.A.Y. Sari, et al. (2020). Nasihat Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Keimpa, et al. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak dan Faktor yang Mempengaruhinya.
Pramukty, & Yulaeli. (2022). Sosialisasi Perpajakan dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.
Pujangga. (2017). Analisis Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2017.
Rois, & Fadjrih. (2022). Sanksi Perpajakan sebagai Alat Disiplin dan Efek Jera bagi Wajib Pajak.
Siahaan, & Halimatusyadiah. (2018). Pentingnya Sosialisasi Pajak dalam Meningkatkan
Tanujaya, & Ngadiman. (2021). Penyalahgunaan Manfaat Pajak dan Implikasinya terhadap Kepatuhan Pajak.
Wardani, et al. (2024). Persepsi Individu terhadap Faktor Kepatuhan Pajak: Pendekatan Teori Atribusi.
Wardani, & Wati. (2018). Strategi Sosialisasi Pajak dan Implikasinya terhadap Kepatuhan
Wibowo, A. (2020). Pemeriksaan Pajak: Standar dan Prosedur Regulasi Pajak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.