PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA MATARAM DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i3.833Abstract
Setiap instansi pemerintah melakukan revisi rencana kerja berdasarkan Peraturan PANRB Nomor 7 Tahun 2022 dengan tujuan mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Namun peraturan penamaan tersebut sebagian dikela
Pengabdian ini dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mataram, dengan mengambil dasar dari laporan pemerintah dan jurnal ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengembangkan model pengembangan guna mengatasi permasalahan dalam manajemen program. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa evaluasi terhadap struktur, operasional, dan kinerja Sarana Daerah Kabupaten Mataram, yang direvisi sesuai dengan peraturan penyederhanaan birokrasi, menunjukkan peningkatan infrastruktur kawasan Kota Mataram di bawah 50%. Penilaian ini mengidentifikasi tipologi yang lebih sederhana untuk unit-unit organisasi pemerintah daerah, dengan tujuan mendukung pengelolaan yang lebih efisien dan optimal. Simpulan dari Pengabdian ini adalah perlunya implementasi yang lebih baik terhadap peraturan-peraturan administrasi pemerintah daerah, terutama dalam menyusun struktur organisasi yang sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Penyederhanaan birokrasi dapat membantu mengoptimalkan fungsi dan ukuran pemerintahan lokal, sehingga mendukung pencapaian tujuan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di Kota Mataram.
Kata Kunci: Reformasi Birokrasi, Organisasi, Penataan Organisasi, Perangkat Daerah
uarkan setelah Pemerintah Kota Mataram menyusun Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 pada tahun 2016, sehingga struktur organisasi Sarana Daerah kurang sesuai dengan pedoman di atas dan membuat proses pengelolaan menjadi lebih efisien. Penelitian ini dilakukan di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Mataram di kota tersebut, berdasarkan penelitian yang dibahas dan dikembangkan dari laporan pemerintah dan jurnal ilmiah. Data dideskripsikan dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif untuk memperoleh gambaran pengembangan model untuk memecahkan permasalahan dalam manajemen program. Penilaian Departemen Keluargaterhadap struktur, operasional dan kinerja institusi Fasilitas Kabupaten Mataram yang diganti didasarkan pada peraturan penyederhanaan perkantoran. Hasilnya, peraturan ditetapkan dan infrastruktur kawasan Kota Mataram ditingkatkan kurang dari 50%. Tipologi besaran perangkat daerah akan menyederhanakan birokrasi. Hal ini membantu menentukan fungsi dan ukuran pemerintahan yang tepat.
References
Anam, K. (2020). Penataan Organisasi Perangkat Daerah Ditinjau Dari Teori Henry Mintzberg (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Jember). Pemerintahan Dan Struktur, 2, 1–37.
Abdul, A. (2020). Teknik Analisis Data Analisis Data. Teknik Analisis Data Analisis Data, 1–15.
Apparatur, k. e. (2022, APRIL 17). Pemerpan Rb Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Retrieved From Pemerpan Rb Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi: https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/permenpan-rb-nomor-7-tahun-2022-tentang-sistem-kerja-pada-instansi-pemerintah-untuk-penyederhanaan-birokrasi
Gredenggo, R. Y., Nurdin, I., & Amalia, R. (2023). Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Journal on Education, 5(4), 14791–14803. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2549
Hertati, D. (2015). Pengembangan Model Penataan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Spirit Publik, 10(2), 1–16.
Menteri PAN & RB. (2022). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Kementerian PANRB. https://peraturan.bpk.go.id/Details/202233/permen-pan-rb-no-7-tahun-2022
Ninla Elmawati Falabiba. (2019). Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kota Mataram. 1–35.
PEMERINTAH KOTA MATARAM Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. (2022).
Pertanggungjawaban, L. K., Mataram, W., Depan, D. I., Paripurna, S., Perwakilan, D., Daerah, R., Mataram, K., & Mataram, K. (2013). Walikota mataram.
Putera, D. P., & Santoso, R. S. (2016). Evaluasi Kebijakan Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Semarang. Journal of Public Policy and …, 5. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/12493
Zulaikha, S. (2016). Revista Brasileira de Ergonomia, 9(2), 10. https://www.infodesign.org.br/infodesign/article/view/355%0Ahttp://www.abergo.org.br/revista/index.php/ae/article/view/731%0Ahttp://www.abergo.org.br/revista/index.php/ae/article/view/269%0Ahttp://www.abergo.org.br/revista/index.php/ae/article/view/106






















