zero ZERO UNPROCEDURAL SEBUAH PROGRAM KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN DISNAKERTRANS BAGI CALON PMI DI NTB

Authors

  • Erlin Erlin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Lisa Andriani Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Nurmaya Nurmaya Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Muhammad Rahmatul Burhan Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i3.801

Keywords:

zero unprocedural, program,PMI

Abstract

Pekerja migran merupakan orang yang bermigrasi dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan bekerja. Disnakertrans NTB terus berupayah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi calon PMI asal NTB salah satunya mewujudkan komitmen tersebut dengan meluncurkan program zero unprocedural.program yang bertujuan untuk memudahkan proses pemberangkatan calon PMI dan meminimalisir hambatan yang di hadapi oleh calon PMI. Penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana Program zero unprocedural yang dibuat oleh Disnakertrans memberikan kemudahan bagi calon PMI di NTB. Metode yang di gunakan dalam pengabdian ini yaitu, Penyuluhan dan sosialisasi, Pendampingan dan fasilitasi,  dan Pemantauan dan evaluasi. Program Zero Unprocedural (PZE) adalah program pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans) yang bertujuan untuk mengurangi PMI yang bekerja diluar negeri secara non procedural. Dengan adanya program Zero Unprocedural. Hal ini merupakan solusi terbaik mengingat keprihatinan dan kehadiran Disnaker NTB  untuk meningkatkan pelayanan perlindungan bagi CPMI/PMI dan keluarganya secara terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian  dan pemangku kepentingan lainnya.

References

Aris. (2021). Pengertian Sosialisasi: Fungsi dan Tujuan.

Bareto, A. C., Pekuwali, U. L., & Tuan, Y. (2023). MEMINIMALISIR PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL. 1, 638–657.

Disnakertrans, N. (2023). PROGRAM ZERO UNPROSEDURAL PMI TERUS DIGESA MELALUI PENDEKATAN PREVENTIF DAN REPRESIF. 12,Mei.

Febriyanto, T. (2018). PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA INDONESIA(TKI) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI. 2(2), 139–154.

Hidayat, I. P. (2022). UPAYA PEMERINTAH NTB DALAM MENAGNANI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) NON PROSEDURAL ASAL NTB DI MALAYSIA TAHUN 2020-2022.

Kumorotomo, W. (2007). Konsep Dasar Pemantauan Dan Evaluasi. Universitas Gadjah Mada. http://www.kumoro.staff.ugm.ac.id/wp-content/uploads/2007/07/konsep-dasar-pemantauan-dan-evaluasi.pdf

Putra, H. I. (2023). UPAYA PEMERINTAH NTB DALAM MENANGANI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) NON PROSEDURAL ASAL NTB DI MALAYSIA TAHUN 2020-2022.

Putu, Ni Manis, M. D. (2018). Metode Penyuluhan Di Puskesmas II Denpasar Selatan. Poltekkes Denpasar, 1–23.

Septi Hariani, N. K. R. (2023). Strategi Preventif Pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam Mewujudkan. 3(1), 1–10.

Simamora, H. J. (2021). Penerapan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Implementasi Good Governance Pengawasan Ketenagakerjaan. 2(3), 137–148.

uny. (2010). Kajian Tentang Pendampingan. 12–37.

Wazni, N. W. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI LOMBOK TIMUR.

Yuliartini, N. P. R. (2020). PERAN DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI KABUPATEN BULELENG DALAM PENEMPATAN DAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. 8(2), 22–40.

Downloads

Published

2024-06-16

Issue

Section

ART