PELATIHAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN ANGGARAN BAGI PENGELOLA KEUANGAN DESA SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN UJAN MAS KAB. KEPAHIANG

Authors

  • Baihaqi Baihaqi Universitas Bengkulu
  • Ovita Charolina Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Madani Hatta Universitas Bengkulu
  • Nansi Rianindita Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i2.644

Keywords:

Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan

Abstract

Dokumen perencanaan dan anggaran pengelolaan keuangan desa merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses manajemen keuangan desa. Dokumen yang menentukan proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa sehingga mampu mewujudkan tujuan dan harapan semua masyarakat desa dalam pembangunan desa. Disamping itu terjadinya perubahan peraturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 ke Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diperlukan pemahaman yang lebih baik bagi pengelola keuangan desa dalam melaksanakan manajemen keuangan desa mulai dari tahap perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan informasi dari desa dan kecamatan, masih banyak pengelola keuangan desa belum memahami dengan baik proses penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran, padahal dokumen ini menentukan arah dan tujuan pembangunan dalam kerangka kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pembinaan masyarakat desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang dilanjutkan dengan pelatihan kepada pengelola keuangan desa yang ada di desa dalam lingkup Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terkait pengelolaan keuangan desa dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran.

Kegiatan ini akan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik dengan langsung adanya pelatihan kepada pengelola keuangan desa dalam menjalankan amanah sebagai pengelola keuangan desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, akuntabel, transparan, dan tertib administrasi. Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran adalah bagian dari proses manajemen keuangan desa yang harus dilakukan dengan baik oleh pengelola keuangan desa. Melalui kegiatan pengabdian ini pengelola keuangan desa akan dibekali pengetahuan dan pemahamanan terkait penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama perubahan ke Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh aparat pengelola keuangan desa dapat meningkatkan kekampuannya dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangan desa sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat desa yang pada akhirnya mampu meningkatkan pembangunan di desa guna mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui metode ceramah, diskusi (tanya jawab dengan berbagai fenomena yang ada di desa), pelatihan dengan baik, dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalah yang ada dalam pengelolaan keuangan desa pada tahap penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran, baik itu berkaitan dengan pengelola sendiri, masyarakat, pihak kecamatan/kabupaten, dan pihak terkait lainnya

References

Adisasmita, Raharjo, 2016. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta. Graha Ilmu.

Bachrein, Saeful, 2010. Pendekatan desa membangun di Jawa Barat: strategi dan kebijakan pembangunan perdesaan. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, 8(2), 133-149.

Dwipayana, Aridan Suntoro Eko, 2013, Membangun Good Governance di Desa, Institute of Research and Empowerment, Yogyakarta.

Hamzah, Ardi, 2015. Tata kelola Pemerintahan Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera, dan Partisipatoris. Surabaya: Pustaka.

Handayani, Puji, 2019. Manajemen Badan Usaha Milik Desa. Penerbit Universitas Negeri Malang

Kartika, Ray Septianis, 2012. Partisipasi masyarakat dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tegeswetan dan Desa Jangkrikan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. Jurnal Bina Praja, 4(3), 179-188.

Kalimandhanu, 2014. Studi Tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Perangat Selatan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara. eJournal Ilmu Pemerintahan, Vol. 1, No. 1, hlm: 2008-2022.

Mahmudi, 2011. Akuntansi Sektor Publik. UII Press. Yogyakarta.

Mahfudz, 2019. Analisis dampak alokasi dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa. Jurnal Organisasi dan Manajemen, 5(1), 10-22.

Purwati, M. D, 2014. Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance. Ruang Baca Universitas Muhammadiyah Malang.

Purwaningsih, Ernawati, 2018. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Jurnal Jantra, 3(6), 443-452.

Republik Indonesia, 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

---------------------, 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

---------------------, 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

---------------------, 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

---------------------, 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa.

--------------------, 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

--------------------, 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

--------------------, 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

--------------------, 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

-------------------, 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

-------------------, 2015. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

--------------------, 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

--------------------, 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

-------------------. 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Subroto, A, 2019. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008), Universitas Diponegoro Semarang, eprints.undip.ac.id.

Tim Penyusun, 2015. Materi Diklat Manajemen Keuangan Desa. IAI Wilayah Jawa Timur.Yuliansyah dan Rusmianto, 2016. Akuntansi Desa. Salemba Empat.

Downloads

Published

2024-04-30

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2 April 2024