PEMANFAATAN LAHAN KOSONG UNTUK USAHA MELALUI BUDIDAYA IKAN LELE
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i2.632Keywords:
Pemanfaatan, Pendampingan, Masyarakat Sekitar.Abstract
Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Usaha Budidaya Ikan Lele telah menjadi bagian dari masyarakat khususnya melalui pemanfaatan usaha warga sekitar. Dilihat dari tempatnya yang stategis memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan keterampilan dan kewirausahaan agribisnis, sehingga perlu dilakukan pendampingan dalam rangka pemanfaatan usaha budidaya ikan lele. Sehingga dalam konteks kekinian dan strategis, membangun ketahanan ekonomi masyarakat dan yang tak kalah penting untuk diperhatikan di tengah era kontestasi ekonomi yang makin mengeras. Proritas Program Pemanfaatan usaha melalui Budidaya Ikan lele ini adalah pemberdayaan kewirausahaan agribisnis Masyarakat/Pribadi pada sektor Perikanan yakni budidaya Ikan Lele serta pembibitan ikan nila dengan pemanfaatan lahan kosong dan kolam ikan yang ada dilingkungan lingkungan rumah warga itu sendiri. Strategi yang digunakan dalam program pengabdian ini sebagai berikut: 1. Identifikasi Potensi, 2. Sosialisasi Program, 3. Desain aksi, 4. Pelatihan/Pembekalan, 4. Penguatan Kewirausahaan, 5. Pendampingan dan Pembinaan.
References
Anonim. (2018). Pedoman umum cara budidaya ikan yang baik (CBIB). Departemen Kelautan dan Perikanan Direktorat Jendral Perikanan Budidaya Direktorat Pembenihan.
Anonymus. (2010). Tilapia cages farming in Barzil. Global Aquaculture Advocate.
Dialog, T. A. (2009). International Standart for Responsible Tilapia Aquclture. World Wildlife Fund.