SOSIALISASI KESADARAN PAJAK SEJAK DINI PADA SISWA MADRASAH ALIYAH SOEBONO MANTOFANI JOMBANG, CIPUTAT – TANGERANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i2.618Keywords:
Sosialisasi Kesadaran Pajak, Pembangunan Nasional, Pendidikan perpajakanAbstract
Program Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema Sosialisasi Kesadaran Pajak Sejak Dini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan peran penting pajak dalam pembangunan nasional kepada siswa-siswi sekolah tingkat menengah atas. Fokusnya adalah memberikan pemahaman awal tentang pajak sejak dini dan menumbuhkan kesadaran untuk menunaikan kewajiban perpajakan kepada negara, mengingat mereka merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mengetahui tentang pajak serta memahami peran penting mereka terhadap penerimaan negara dari sektor ini. Kegiatan ini dilaksanakan karena kurangnya pemahaman terkait kewajiban perpajakan di kalangan siswa, serta kurangnya pendidikan dasar tentang pajak dalam kurikulum sekolah menengah. Dengan demikian, tujuan dari program ini adalah untuk melengkapi kekurangan pendidikan perpajakan serta menumbuhkan kesadaran pajak pada generasi muda sejak dini. Melalui kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa edukasi perpajakan pada dasarnya sudah bisa dimulai sejak pada saat generasi muda mulai memasuki usia matang. Mereka juga akan belajar bahwa fasilitas umum yang mereka nikmati merupakan hasil dari kontribusi pajak yang digunakan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian pendidikan tentang pajak mungkin sudah saatnya dibangun sejak sekolah level menengah atas, dan bukan lagi hanya menjadi pendidikan khusus tingkat perguruan tinggi atau lembaga kursus independen yang terpisah dari kurikulum sekolah.
References
Admin. (2020a). (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. Kemenku. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/28tahun2009uu.htm
Agriyanto, R., Istiariani, I., Ningsih, T. W., & Sulistyowati, N. (2022). Peran Relawan Pajak dalam Upaya Pendampingan Pelaporan Pajak di KPP Pratama Kudus. Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(2), 235–243.
Apriyanti, H. W., & Arifin, M. (2021). Tax aggressiveness determinants. Journal of Islami Accounting and Finance Research, 3(1).
Erwin Dariyanto. (2021). Setiap Tahun 3,7 Juta Pelajar Lulus SMA, Hanya 1,8 Juta yang Bisa Kuliah. Detikedu.
Indonesia, P. N. R. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Kesuma, A. I. (2016). Pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai upaya optimalisasi fungsi pajak. Jurnal Ekonomi Keuangan, Dan Manajemen, 12(2), 270–280.
Nabilah MUhamad. (2023, November). Penduduk Bekerja Indonesia Didominasi oleh Lulusan SD ke Bawah pada Agustus 2023. Databoks.
Nugroho, R. A., & Zulaikha, Z. (2012). Faktor--Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Yang Terdaftar Di KPP Pratama Semarang Tengah Satu).
Nurhayati, N. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel intervening (Studi pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Kebumen). Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 7(1), 33–54.






















