ESENSI KAJIAN AWAL SEBAGAI DASAR ARGUMENTASI PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i2.606Keywords:
Argumentasi; Penetapan Program; Pembentukan Peraturan DaerahAbstract
Memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan maka pemecahan masalah yang digunakan dalam kegiatan dilakukan melalui 2 (dua) metode, yakni metode ceramah, diskusi. Metode ceramah digunakan untuk memberi penjelasan terkait dengan pengaturan propemperda menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan metode diskusi digunakan untuk sharing pengalaman penyusunan Propemperda di Kabupaten Kepulauan Yapen setiap tahun. Kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk sosialisasi dengan judul “Esensi Kajian Awal Sebagai Dasar Argumentasi Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Komunitas sasaran pada kegiatan pengabdian ini adalah perwakilan aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekratariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Bappeda, Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamog Praja, Bank Papua, Staf Distrik dan Guru. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) metode yakni (i), metode ceramah; dan (ii), metode diskusi . Metode ceramah digunakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya Propemperda dalam pembentukan suatu Peraturan Daerah berdasarkan permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Metode diskusi digunakan untuk membahas pratek penyusunan Propemeda di Kabupaten Kepulauan Yapen setiap tahun.
References
Absori, F. M. (2014). Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah : Suatu Tinjauan Terhadap Pembentukan Perda Yang Aspiratif. Prosiding Konferensi Nasional Ke-4 Asosiasi Program Pascasarjaa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APPPTM), 265–273. http://hdl.handle.net/11617/9402
Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2342
Hamidi, J. (2011). Paradigma Baru Pembentukan Dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik Dan Perda Keterbukaan Informasi Publik). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 336–362. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art3
Iskandar, L. A., & Sihombing, T. (2022). Evaluasi Program Badan Usaha Milik Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Sidodadi Kecamatan Langsa Lama Pemerintahan Kota Langsa. Professional: Jurnal Komunikasi Dan …, 9(2), 313–318. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/prof/article/view/3222%0Ahttps://jurnal.unived.ac.id/index.php/prof/article/download/3222/2719
Pangemanan, M. A. (2016). URGENSI PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA) SEBAGAI INSTRUMENT PERENCANAAN DALAM MENGARAHKAN DAN MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. עלון הנוטע, 66(8), 37–39.
Saputra, D. (2021). Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Fiqih Siyasah. Journal of Constitutional and Administrative Law, 01, 35–44. http://repository.iainbengkulu.ac.id/5903/1/skripsi debi prodi htn.pdf
Sihombing, E. N. A. M. (2016). Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Problems on Forming Local Regulations Programs ). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 285–296.
Sulistiyo, I., & Widayati, W. (2018). Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kabupaten Kendal. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 191–200. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2633