MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM TERTIB BERLALU LINTAS SEJAK USIA DINI DI PAUD NABILA DESA DONOHARJO
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v1i5.53Abstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum mengenai pentingnya kesadaran sejak usia dini untuk selalu tertib dan patuh berlalulintas di jalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rendahnya pengetahuan dan kepekaan hukum bagi masyarakat Indonesia mengenai kesadaran berlalulintas yang tertib berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dengan adanya peraturan lalu lintas, diharapkan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dengan tertib sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sebagaimana hasil obesrvasi yang dilakukan pengabdi terhadap angka melek hukum berlalulintas di masyarakat umum kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan masih sangatlah tinggi, sehingga perlu dimulai sedari awal dengan memberikan edukasi bagi anak-anak usia dini untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Sebagai antisipasi, maka pengabdian masyarakat ini berfungsi sebagai sosialisasi pentingnya menumbuhkan kesadaran berlalulintas yang benar dan tertib sesuai dengan peraturan yang telah berlaku dan ditetapkan. Dengan kesadaran dan pemahaman bersama dalam berkendaran dijalanan, maka secara otomatis akan terciptanya ketertiban. Dengan ketertiban inilah akan tercipta keamanan dan kenyamanan yang dirasakan oleh semua pihak.























