PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN UNTUK MENINGKATKAN LITERASI PERPAJAKAN DAN KAPASITAS LAYANAN KONSULTASI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v4i4.4277Keywords:
kepatuhan pajak; LBH; PPh Badan; pendampingan; SPT Tahunan.Abstract
Rendahnya pemahaman wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta terbatasnya kapasitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan menjadi permasalahan yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan wajib pajak dalam menghitung, menyusun dokumen, mengisi, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, sekaligus memperkuat kapasitas LBH dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan. Metode yang digunakan adalah participatory assistance melalui tahapan identifikasi kebutuhan, workshop literasi perpajakan, pendampingan praktik penghitungan dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan, evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test, serta pendampingan berkelanjutan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pemahaman peserta meningkat dari 56,3% pada saat pre-test menjadi 90,8% pada saat post-test atau mengalami peningkatan sebesar 34,5 poin persentase. Selain itu, sebanyak 86% peserta telah mampu mengisi SPT Tahunan secara mandiri, 88% peserta mampu menyiapkan dokumen perpajakan secara sistematis, dan 85% peserta mampu menghitung PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini juga meningkatkan kapasitas pengurus LBH dalam memberikan konsultasi perpajakan sehingga memperkuat fungsi kelembagaan sebagai pusat layanan pendampingan perpajakan bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi perpajakan, kualitas layanan konsultasi, dan kepatuhan pelaporan pajak, serta berpotensi menjadi model pendampingan yang dapat direplikasi pada lembaga pelayanan masyarakat lainnya.
References
Anggraeni, L. A., & Fakultas. (2023). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, LINGKUNGAN WAJIB PAJAK, SIKAP RELIGIUSITAS WAJIB PAJAK, DAN KEMANFAATAN NPWP TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten) Oleh: 1–25.
Hasanudin, A. I., Ramdhani, D., & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Online Shopping Di Jakarta: Urgensi Antara E-Commerce Dan Jumlah Pajak Yang Disetor. Tirtayasa EKONOMIKA, 15(1), 65–85.
Hertati, L. (2021). Pengaruh Tingkat Pengetahuan Perpajakan Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. JRAK (Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis), 7(2), 59–70. https://doi.org/10.38204/jrak.v7i2.560
Hidayat, R. A. (2018). Pengaruh Self Assessment System,Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)(Studi Kasus Pada Kantor Pajak Pratama Semarang Barat Tahun 2012 –2016. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Husnurrosyidah, H. (2017). PENGARUH E-FILING, E-BILLING DAN E-FAKTUR TERHADAP KEPATUHAN PAJAK PADA BMT SE-KABUPATEN KUDUS. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan. https://doi.org/10.25139/jaap.v1i1.99
Widyowati, L. A., Setianingsih, S., & Agustina, Y. (2020). Pelatihan Perpajakan Bagi Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah Bidang Usaha Dagang Pada UMKM Binaan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI). Intervensi Komunitas, 2(1), 28–35. https://doi.org/10.32546/ik.v2i1.751
Zahara, I., Syah, M. E., & Mubarrak, Z. (2023). Pendampingan Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Melalui DJP Online pada Klinik IDI Pajangan Bantul. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(2), 1110-1117.






















