PENGUATAN KAPASITAS HUKUM APARATUR KAMPUNG DALAM RANGKA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KAMPUNG SEREH, DISTRIK SENTANI, KABUPATEN JAYAPURA

Authors

  • Hotlan Samosir Univeristas Cenderawasih
  • Decky A.Wospakrik Univeristas Cenderawasih
  • Yusak Elisa Reba Univeristas Cenderawasih
  • Rendra C. Samosir Univeristas Cenderawasih
  • Novana Veronika Julenta Kareth Univeristas Cenderawasih
  • Hendrik Rikarsyo Rewapatara Univeristas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v4i2.3614

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hukum aparatur kampung dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dengan jenis deskriptif kualitatif melalui tahapan observasi, sosialisasi, workshop, dan pendampingan teknis kepada aparatur kampung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penguatan kapasitas hukum mampu meningkatkan pemahaman aparatur kampung terkait regulasi pemerintahan, kemampuan dalam penyusunan produk hukum kampung, serta penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, ditemukan beberapa kendala utama seperti rendahnya kapasitas sumber daya manusia, minimnya literasi hukum, kurangnya transparansi, serta lemahnya partisipasi masyarakat yang berdampak pada belum optimalnya tata kelola pemerintahan kampung. Simpulan, bahwa penguatan kapasitas hukum aparatur kampung merupakan langkah strategis yang efektif dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung serta mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

References

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.

Widodo, J. (2011). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia Publishing.

United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP. https://hdr.undp.org

World Bank. (2007). Strengthening World Bank Group Engagement on Governance and Anticorruption. Washington DC: World Bank. https://www.worldbank.org

Solekhan, M. (2014). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press.

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Wasistiono, S., & Tahir, I. (2007). Prospek Pengembangan Desa. Bandung: Fokusmedia.

Sutoro, E. (2015). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2015). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2026-04-15