KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN, KEANGGOTAAN DPRK YANG DIANGKAT, DALAM KERANGKA OTONOMI KHUSUS PAPUA, DI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN

Authors

  • Yusak Elisa Reba Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v3i6.3275

Abstract

Pengabdian ini bertujuan menganalisis kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan fungsi mereka setelah dilantik. Metode pengabdian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris melalui ceramah hukum dan diskusi partisipatif yang dilaksanakan bersama anggota DPRK, dengan fokus pada enam anggota DPRK pengangkatan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPRK pengangkatan belum optimal akibat ketidakjelasan norma dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 Tahun 2021, ketiadaan pengaturan khusus dalam Tata Tertib DPRK, tidak tersedianya sekretariat kelompok khusus, serta rendahnya kapasitas individu terkait fungsi representasi fungsional. Simpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa anggota DPRK pengangkatan belum memperoleh kepastian hukum mengenai ruang lingkup tugas, wewenang, hak, dan kewajiban sebagai representasi OAP, sehingga diperlukan penguatan kapasitas serta revisi regulasi, baik pada tingkat undang-undang maupun tata tertib DPRK, untuk memastikan efektivitas peran mereka dalam kelembagaan perwakilan daerah.

 

References

Abcarian, G. (1970). The Nature of Representation. New York: McGraw-Hill Book Company.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Efriza. (2014). Ilmu Politik: Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfabeta.

Halim, A., & Prasetyo, E. (2022). Otonomi Khusus Papua Pasca Perubahan Undang-Undang: Tantangan dan Arah Kebijakan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 367–384.

https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.882

Huda, N. (2014). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Megawati, & Murtopo, A. (2006). Pemberdayaan Hukum Masyarakat dalam Perspektif Partisipatif. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(3), 451–468.

https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss3.art7

Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. Berkeley: University of California Press.

Riyanto, A. (2006). Metode Ceramah dalam Penyuluhan Hukum. Jurnal Penyuluhan Hukum, 1(2), 15–26.

Riwanto, A. (2021). Afirmasi Politik dalam Sistem Perwakilan Daerah Khusus. Jurnal Konstitusi, 18(2), 257–279.

https://doi.org/10.31078/jk1823

Ronsumbre, M. (2023). Implementasi Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Kebijakan Publik. Jurnal Administrasi Negara, 29(1), 45–60.

Rousseau, J. J. (1762). Du Contrat Social. Paris: Marc Michel Rey.

Widjojo, M. S., Pamungkas, C., & Panggabean, S. R. (2008). Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future. Jakarta: LIPI Press.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2025-12-23