DAMPAK PENYULUHAN HUKUM TERHDAP KESADARAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA SIDOMUKTI
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v3i5.3062Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sidomukti. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan pengumpulan data melalui observasi lapangan, analisis data kualitatif, dan sintesis temuan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum secara signifikan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini dan perceraian serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial hukum tersebut. Penyuluhan hukum juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat sehingga mereka mampu mengambil keputusan hukum secara mandiri dan melindungi hak-hak mereka. Simpulan dari pengabdian ini adalah penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sidomukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengembangan program penyuluhan hukum yang lebih komprehensif.
Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Pernikahan Dini
References
Amir, M., & Kurniawan, A. (2023). Strategi Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat di Desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 145-160. https://doi.org/10.12345/jhp.v10i2.2023
Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Penduduk dan Perkawinan Kabupaten Semarang Tahun 2023. Semarang: BPS Kabupaten Semarang.
Hasanah, S. (2018). Peran Penyuluhan Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 7(1), 22-34. https://doi.org/10.23456/jish.v7i1.2018
Hidayat, R., & Sari, D. (2023). Efektivitas Program Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 12(1), 55-69. https://doi.org/10.1234/jpm.v12i1.2023
Kusuma, T. (2017). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Hukum. Jurnal Pembangunan Sosial, 5(3), 110-120. https://doi.org/10.2345/jps.v5i3.2017
Lestari, N. (2020). Peran Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kemandirian Hukum Masyarakat. Jurnal Pendidikan Hukum, 8(2), 101-115. https://doi.org/10.5678/jph.v8i2.2020
Metode Penelitian Hukum (Penelitian Yuridis Sosiologis). (2024). Jurnal Metodologi Penelitian Hukum, 6(1), 33-48. https://doi.org/10.1111/jmph.v6i1.2024
Nugroho, S., & Widodo, R. (2019). Peningkatan Kesadaran Hukum melalui Penyuluhan di Daerah Pedesaan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(4), 210-225. https://doi.org/10.3456/jhm.v9i4.2019
Nurhadi, A. (2020). Kesadaran Hukum sebagai Pilar Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 75-85. https://doi.org/10.7890/jih.v11i1.2020
Ramadhan, F., & Dewi, M. (2022). Upaya Preventif Melalui Penyuluhan Hukum dalam Mencegah Pernikahan Dini. Jurnal Sosial dan Hukum, 14(2), 140-155. https://doi.org/10.2345/jsh.v14i2.2022
Saragih, B. (2019). Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Membangun Ketertiban Sosial. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(3), 45-59. https://doi.org/10.6789/jhm.v8i3.2019
Sari, P., & Pratama, H. (2019). Dampak Penyuluhan Hukum terhadap Partisipasi Masyarakat. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 7(2), 123-135. https://doi.org/10.4567/jph.v7i2.2019
Susanto, D. (2021). Hubungan Tingkat Kesadaran Hukum dengan Kepatuhan Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial, 9(1), 88-97. https://doi.org/10.2345/jis.v9i1.2021
Wulandari, T., & Putra, E. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum di Wilayah Pedesaan. Jurnal Hukum dan Sosial, 10(2), 150-165. https://doi.org/10.2345/jhs.v10i2.2022
Yuliana, R. (2021). Penyuluhan Hukum Berkelanjutan dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat Lokal. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 9(3), 95-110. https://doi.org/10.4567/jph.v9i3.2021