TRANSFORMASI DIGITAL DALAM ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v3i6.2596Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pelaksanaan transformasi digital dalam administrasi perkara di Pengadilan Tinggi Agama Mataram, khususnya melalui penerapan sistem e-Court, serta mengidentifikasi tantangan dan dampaknya terhadap efektivitas layanan peradilan. Metode pengabdian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi yang melibatkan pimpinan pengadilan, panitera, staf kepaniteraan, petugas layanan, dan staf teknologi informasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa implementasi e-Court di Pengadilan Tinggi Agama Mataram telah berjalan secara bertahap dan terstruktur, mampu meningkatkan efisiensi administrasi perkara, transparansi proses, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan infrastruktur teknologi, variasi kesiapan sumber daya manusia, resistensi budaya kerja, serta kesenjangan literasi digital di kalangan pengguna layanan. Simpulan, bahwa keberhasilan transformasi digital dalam administrasi perkara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sistem teknologi, tetapi sangat bergantung pada komitmen pimpinan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan infrastruktur yang memadai, serta strategi pendampingan yang berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola peradilan agama yang modern, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
References
Alin, A. (2020). Digitalisasi Peradilan dan Tantangan Implementasi E-Court di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 201–220. https://journal.mahkamahagung.go.id/index.php/jhp/article/view/
Ali, M., Jaelani, M. A., & Saputra, R. (2024). Transformasi Digital dalam Tata Kelola Layanan Publik: Tantangan dan Strategi Implementasi. Jurnal Administrasi Publik dan Governance, 6(1), 45–60. https://doi.org/10.31539/japg.v6i1.2024
Ariwijaya, A., & Samputra, P. L. (2021). Implementasi Sistem E-Court dalam Reformasi Birokrasi Peradilan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 135–152. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/
Arifany, M. (2021). E-Court sebagai Instrumen Modernisasi Peradilan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(2), 189–206. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications. https://us.sagepub.com/en-us/nam/research-design/book237357
Hidayat, R., Pratama, A., & Lestari, D. (2023). Kesenjangan Digital dalam Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 11(2), 233–247. https://doi.org/10.31289/jian.v11i2.2023
Jaelani, M. A., & Fidaris, D. (2024). Integrasi Sistem Informasi dan Transformasi Digital Birokrasi Pemerintahan. Jurnal Governance dan Kebijakan Publik, 5(1), 77–92. https://doi.org/10.32528/govpub.v5i1.2024
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications. https://us.sagepub.com/en-us/nam/qualitative-data-analysis/book239534
Nasri, N., Rahman, A., & Putra, I. (2021). Infrastruktur Teknologi Informasi dan Efektivitas Layanan E-Court. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 7(3), 301–312. https://doi.org/10.33330/jtsi.v7i3.2021
Nasution, B. J. (2021). Pengelolaan Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Digital. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 85–103. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/
Rifqi, M. (2020). Reformasi Peradilan melalui Digitalisasi Administrasi Perkara. Jurnal Konstitusi, 17(4), 785–804. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. https://alfabeta.co.id/buku/metode-penelitian-kualitatif-kuantitatif-dan-rd






















