PENYULUHAN HUKUM TENTANG ITSBAT NIKAH TERHADAP STATUS PERKAWINAN DI DESA DELIMA KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
DOI:
https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i5.1407Abstract
Itsbat nikah adalah penetapan hukum terhadap perkawinan yang telah sah secara agama namun belum dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama. Di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masih banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan di bawah tangan tanpa pencatatan resmi, sehingga status perkawinan mereka belum diakui secara hukum. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum tentang implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan, khususnya terkait hak-hak suami istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Melalui kegiatan yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2024 di Kantor Kepala Desa Delima dengan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab, diharapkan masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan serta prosedur pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai urgensi pencatatan perkawinan untuk memperoleh hak-hak legal, termasuk pengakuan terhadap status anak.
Kata Kunci: Itsbat Nikah, Status Perkawinan
References
Achmad Asfi Burhanudin. (2018). Perkawinan dan Keharusan Pencatatanya. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.6
Bahrum, M. (2013). Legalisasi Nikah Sirri melalui Isbat Nikah menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam, 1(2), 210–230.
Faizal, M., Aziz, A., Taufik, F., & Husni, M. (2024). Isbat Nikah Massal Pasirlangu : Langkah Nyata Mewujudkan Keluarga Sakinah Mass Isbat Nikah Pasirlangu : A Real Steps to Realize Sakinah Family. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(3).
Hadiono, A. F. (2018). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Psikologi Komunikasi. Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 12(2), 385–397. https://doi.org/10.20884/1.iphj.2023.4.2.9914
Halim, A. (2020). Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Al -Mabhats, 5(1), 1–18.
Huda, M. (2018). Kompilasi Hukum Islam Mahmud Huda Pendahuluan Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah . Perkawinan bertujuan untuk membentuk undang perkawinan maupun dalam Kompilasi Hu. Religi: Jurnal Studi Islam, 5(April 2014), 43–71.
Irfan Islami. (2015). Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya. Jurnal Adil, 8(1), 6.
Matnuh, H. (2016). Perkawinan dibawah tangan dan akibat hukumnya menurut hukum perkawinan nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6, 899–908.
Nazah, F. N., & Husnia, H. (2018). Kepastian Hukum Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan. Jurnal Hukum Replik, 6(2), 241. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1525
Novitasari, S. D. (2020). Akibat Hukum Itsbat Nikah dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), 481–489.
Rahayu, N. (2016). Politik Hukum Itsbat Nikah. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(1), 279–294. https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/855
Rodliyah, N. (2016). Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. 1, 1–23.
Sepna Tampubolon. (2024). Kekuatan Pembuktian Antara Visum Et Repertum Dengan Keterangan Saksi Pada Suatu Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(6), 29.
Yazid, I. (2019). Menikah Untuk Diceraikan: Menyorot Hak-Hak Perempuan Pada Isbat Nikah Untuk Cerai Di Pengadilan Agama Medan Tahun 2015-2017. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(1), 99–110. https://doi.org/10.24090/mnh.v0i1.1900
Yusmi, Y., Alwi, Z., & Syatar, A. (2022). Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(3), 482–501. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/26834






















