SOSIALISASI PEMAHAMAN PENGETAHUAN TENTANG PAJAK E- COMMERCE PADA TRANSAKSI ONLINE DI PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ULUM SAKA TIGA OGAN ILIR

Authors

  • Ermadiani
  • Mukhlis Mukhlis Universitas Sriwijaya
  • Ariodillah Ariodillah Universitas Sriwijaya
  • Rina Tjandrakirana Universitas Sriwijaya,

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i5.1351

Keywords:

Pelatihan, Pajak, Transaksi Online

Abstract

Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema Sosialisasi Pemahaman Pengetahuan tentang Pajak E- Commerce pada Transaksi Online dilaksanakan di Pesantren Raudhatul Ulum Saka Tiga Ogan Ilir dengan tujuan untuk memperkenalkan konsep dasar Pajak PMSE kepada siswa; meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kepada siswa yang berperan sebagai pengguna platform E-Commerce dan layanan digital; meningkatkan kesadaran siswa dalam memenuhi kewajiban perpajakan E-Commerce; serta menyampaikan informasi kepada siswa mengenai sanksi dan denda yang akan diterima jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Metode pelaksanaan sosialisasi dilakukan berupa ceramah tentang pentingnya membayar pajak, hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, serta tata cara pelaksanaan pajak. Selain itu, pemateri juga memberikan materi bacaan tentang perpajakan, baik dalam bentuk buku maupun dalam bentuk brosur atau pamflet. Pembicara juga mengajak peserta sosialisasi untuk membahas kasus-kasus perpajakan yang pernah terjadi dan memberikan solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Hasil kegiatan sosialisasi menunjukkan bahwa antusiasme siswa yang tinggi terhadap materi yang diberikan. Pemahaman mereka tentang pajak digital meningkat, khususnya terkait dengan transaksi online yang semakin marak digunakan. Beberapa siswa juga menyampaikan minat untuk lebih mendalami bidang perpajakan di masa depan. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang Pajak PMSE. Dengan semakin berkembangnya transaksi digital di Indonesia, pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajak di kalangan generasi muda sangat penting untuk menciptakan kesadaran pajak yang berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk sosialisasi lebih luas di berbagai pesantren, sehingga lebih banyak generasi muda yang melek pajak dan siap berkontribusi dalam pembangunan nasional.

References

Arnold, Dewi, R. S., Wijaya, I. S., & Sugiyanti, D. F. (2022). Dampak E- Commerce Terhadap Perilaku Konsumen Dan Strategi Bisnis. Manajemen Pemasaran Internasional, 1 no 2(2), 57–58.

Asari, A., Erwin, & Ilyas, A. (2023). Konsep E-Commerce (A. Asari (ed.); 1st ed., Issue September). Mafy Media Literasi Indonesia.

Haryadi, B., & Sari, A. (2020). Menakar Potensi Penerimaan Negara atas Pajak E-Commerce, Tarik Ulur Regulasi dan Hambatan Penerimaan Pajak: Suatu Kajian Literatur. Jurnal Riset Dan Aplikasi: Akuntansi Dan Manajemen, 4(3), 331–341. https://doi.org/10.33795/jraam.v4i3.009

Leonardo, P., & Tjen, C. (2020). Application of Taxation on Transactions E-Commerce on the Marketplace Platform. Jurnal Pendidikan Akuntansi & Keuangan, 8(1), 45–54. https://doi.org/10.17509/jpak.v8i1.17248

Nusa, Y. (2022). Perilaku Pengusaha E-Commerce Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH 25). RESTITUSI : Jurnal Riset Perpajakan, 1(1), 1–5. https://kominfo.go.id/

Rahmawati, M. (2017). Penggunaan Sistem Informasi Dalam Komunikasi Bisnis Secara Elektronik. Jurnal Komunikasi, 2(September), 2579–3292.

Rahmawati, M., Pratiwi, S. R., Wahyuni, R., Kartini, & Asas, I. (2024). UMKM Cakap Digital melalui Penerapan E-Commerce: Studi Empiris di Kota Tarakan. Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 10(2), 318–331. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v10i2.2790

Retnosari, D., & Apriwenni, P. (2021). Opini Audit Going Concern: Faktor-Faktor Yang Memengaruhi. Jurnal Akuntansi, 10(1), 28–39. https://doi.org/10.46806/ja.v10i1.797

Risandhi, D. N., Handayani, I. G. K. A., & Najicha, F. U. (2024). Efektivitas Pengaturan Hukum Pajak E-Commerce Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 127–142. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.154

Riswandi, D. (2019). Transaksi On-Line (E-Commerce) : Peluang dan Tantangan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Econetica, 1(1), 15–38.

Safina, L. A., Salsabila, H. A., Ammarullah, N., Marpaung, S. A., Nugroho, R. H., & Ikaningtyas, M. (2024). Implementasi Strategi E-Commerce dalam Perencanaan Bisnis Digital. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 60–68. https://doi.org/10.62017/merdeka

Silaban, T. R., & Yasin, M. (2024). Industri UMKM dan E-Commerce pada Teknologi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 2(2), 17–30. https://doi.org/10.61132/jepi.v2i2.501

Sudrajat, A. (2020). Pajak E-Commerce, Pemecahan dan Solusinya. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1), 22–36. https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i1.1107

Sya’bani, A. (2016). Review Ketentuan Perpajakan E-Commerce Di Indonesia. Menggali Potensi Penerimaan Negara Di Tengah Lesunya Ekonomi Global, 25–54.

Wisnu, A., Putra, P., & Suryadi, L. (2021). Perancangan E-Commerce Pada Toko Cat Berkah Padalarang Berbasis Content Management System. 978–979.

Downloads

Published

2024-10-24

Issue

Section

Volume 2 Nomor 5 Oktober 2024