EDUKASI HUKUM TENTANG DAMPAK PENYALAGUNAAN NARKOBA TERHADAP REMAJA DI DESA PAGAR AGUNG

Authors

  • Wulandari Wulandari Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Reni Indriani Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Riri Tri Mayasari Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i5.1315

Abstract

Penyalahgunaan narkoba semakin meningkat di kalangan anak usia sekolah dan remaja, terutama di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mayoritas tersangka penyalahgunaan narkoba adalah remaja, termasuk yang berada di Desa Pagar Agung. Dalam rangka memahami permasalahan ini, kegiatan pengabdian Universitas Muhammadiyah Bengkulu melakukan observasi di desa tersebut. Melalui pendekatan penyuluhan hukum, para remaja mendapatkan edukasi mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja tentang berbagai jenis narkoba dan dampak berbahayanya. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa para remaja di Desa Pagar Agung antusias dan program berjalan dengan baik. Mereka kini lebih sadar akan berbagai jenis narkoba, sanksi hukum bagi pengguna, serta risiko negatif dalam kehidupan sehari-hari. Namun, temuan menunjukkan bahwa banyak remaja di daerah pedesaan masih kurang memahami dampak buruk narkoba, dan pemerintah desa sering kali kesulitan dalam mengatasi penyalahgunaannya. Selain itu, pendidikan bagi orang tua juga sangat penting dalam membantu anak-anak memahami bahaya narkoba. Orang tua perlu dilatih untuk memantau pergaulan anak-anak mereka dan mengenali tanda-tanda penggunaan narkoba serta memberikan dukungan yang tepat.

Kata Kunci: Pendidikan, Narkoba, Remaja, Hukum, Penyalahgunaan

References

An-Nurilla Fauzy, A., Zahrah Ramadhani Rinah Oktaviani, N., Man, Sp., Jalan Harmonika No, S., Sungai Pinang Luar, K., Samarinda Kota, K., Samarinda, K., & Timur, K. (2024). Problem Solving Bagi Strawberry Generation Melalui Platform Digital Megy Ai Chat Gpt-4 Berbasis Stoikisme Di Man 2 Samarinda. Adaptasi Jurnal Sosial Humaniora Dan Keagamaan, 2(1), 45–62. https://megymentalhygiene.blogspot.com/

Aristawati, R. (2022). Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika Dikaitkan Dengan Konsep Eksploitasi Dan Kejahatan Terorganisasi. Jurist-Diction, 5(3), 1091–1114. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35805

Azzahra, A., Sauzan, Z., Nada, Z. Q., Natalia, C., Febriyanti, Y., Azzahra, G. A., Azhar, I. N., & Yunengsih, Y. (2024). Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba Dengan Tema “Mewujudkan Generasi Muda Anti Narkoba” Di Sma Negeri 1 Padarincang. 2024, 2(2).

Candra, R., Tantimin, Riyansyah, M. W., Andarini, R., Sofia, Sugandi, D., Ainabila, S. S., & Ritonga, M. M. (2022). Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba Melalui Peningkatan Pengetahuan dan Pembentukan Kelompok Remaja Anti Narkoba. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarkat, 2(2), 93–98.

Djibran, M. M., Gobel, Y. A., Mokoginta, M. M., Makmur, S. M., Umar, H., Ishak, M. R., Bahu, R. B., Zulkarnain, Djakaria, Tobuhu, D. Y., Luawo, R. R., Puneli, S. N. I., & Kaluku, N. (2024). Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Melalui Edukasi Dan Partisipasi Karang Taruna Di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 65–71.

Fauziah, N. L., & Megawati, W. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Berdasarkan Uu No 35 Tahun 2009 (Studi Putusan 05/Pid.Sus-Anak/2015). Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 7(1), 48–65. https://doi.org/10.47080/propatria.v7i1.3199

Idris, A., Ardiansyah, & Silaban, R. (2022). Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 444//Pid.Sus/2020/PN Sibolga). JURNAL RECTUM, 4(2), 397–409.

Iqbal, M. (2023). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Perpektif Sosiologi Hukum. Journal of Lex Generalis (JLS), 4(35), 764–781. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1543%0Ahttp://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/download/1543/1785

Ismail, W. (2017). Teori Biologi tentang Perilaku Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Biotek, 5(1), 127–143.

Ismatuddiyanah, Meganingrum, R. J. A. A., Putri, F. A., & Mahardika, I. K. (2023). Ciri dan Tugas Perkembangan Pada Masa Remaja Awal dan Menengah Serta Pengaruhnya Terhadap Pendidikan. Jurnal Pendidikan Tambusa, 7(3), 27236.

Jamaludin, A., Susanti, Imtihanudin, D., Khoiriyah, E. L., & Fitrohunisa, E. D. (2023). Pendampingan pengenalan slang word menggunakan aplikasi media sosial tiktok pada anak-anak Kp.Golat Desa Pangkalan. Abdimas Siliwangi, 6(3), 687–699. https://doi.org/10.22460/as.v6i3.20442

Johannis, A. (2020). Peran Gembala dalam Upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkoba pada Remaja Gereja. Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 1(1), 248–267. http://stthami.ac.id/ojs/index.php/hami/article/download/5/4

Kurniasari, K., Kalumpiu, J. V., Elly Herwana, Erita Istriana, & Kartini. (2022). Edukasi Online Sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan Bahaya NAPZA Pada Remaja SMA DI Jakarta Barat. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 53–59. https://doi.org/10.53860/losari.v4i2.86

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2022). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796

Mustofa, A. A. (2023). Pengalaman Individu yang Menggunakan Narkoba sebagai Koping. Character: Jurnal Penelitian Psikologi, 10(03), 216–231.

Putra, K. S., & Priyanti, G. A. P. N. (2021). Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Media Komunikasipendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 77–90. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/index

Refeiater, U. H. (2011). Penyalahgunaan Narkoba. Health & Sport, 02, 84.

Saputra, R., & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(01), 9–19. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i01.6501

Shintasari, R., Flassy, M., Snanfi, F., Olidita, C., Sanggenafa, & Fretes, D. De. (2022). Rumah Ramah Remaja Sebagai Strategi Penanganan Narkoba Di Perbatasan Papua. Jurnal Kuat, 4(2).

Sianipar, B., Cahayani, K., Kamelia Santika, Bram Handoko, Apryani, & Silitonga, F. (2024). Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Jenis Penanggulangannya di Kampung Tua Tiangwangkang Barelang Batam. Jurnal Keker Wisata, 2(2), 287–297. https://doi.org/10.59193/jkw.v2i2.270

Wardaningtyas, A. W., Theresa, R. M., Harfiani, E., Studi, P., Kedokteran, S., Jiwa, D., Upn, F. K., Veteran, ", & Jakarta, ". (2020). Hubungan frekuensi dan lama penggunaan metamfetamin dengan gejala psikotik pada pasien di rumah sakit ketergantungan obat Jakarta. Seminar Nasional Riset Kedokteran, 2(1), 2020.

Zulkifli, E., Qomarudin, H., Siregar, D., Sudawan, Y., & Suvinah. (2023). Mengoptimalkan Kesadaran Remaja tentang Bahaya dan Akibat Penyalahgunaan Narkoba: Inisiatif Pelibatan Masyarakat di SMA Bina Insan Mandiri Depok. PUNDIMAS, 93–99.

Downloads

Published

2024-10-10

Issue

Section

Volume 2 Nomor 5 Oktober 2024