TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT UNILEVER INDONESIA, TBK

Authors

  • Nadyanti Fadilla Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ida Farida Adi Prawira Universitas Pendidikan Indonesia
  • Memen Kustiawan Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59407/jmie.v1i2.413

Abstract

Tax Planning atau perencanaan pajak adalah tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang memaparkan strategi perencanaan pajak untuk menghemat beban PPh Badan pada PT Unilever Indonesia, Tbk. Data yang digunakan adalah laporan keuangan keuangan tahun 2022 dan tahun 2021. Setelah dilakukan perencanaan pajak ini, perusahan dapat menghemat beban PPh badan terusang sebesar Rp 89.500.000 pada tahun 2021 dan sebesar Rp 142.700.000 pada tahun 2022.

Penurunan tersebut meyebabkan pajak terutang tahun berikutnya diasumsikan dapat terjadi penurunan

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perobahan keempat atas Undang Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.Jakarta.Harnanto. (2013). Perencanaan Pajak, Edisi Pertama. Yogyakarta. BPFE

Irsan, M. (2020). Penerapan Tax Planning dalam Meminimalkan Hutang Pajak Penghasilan pada PT. Asam Jawa Medan 2020. Jurnal Salman (Sosial dan Manajemen).

Pohan, Khairil Anwar.(2013).Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, Edisi Revisi, Cetakan keempat. Jakarta:Gramedia

Suandy, E. (2011). Perencanaan Pajak (5th ed.). Salemba Empat.

Sugiyono. (2019). Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Wibowo, R. A. (2020). an Institutional Ownership Moderate The Influence of Deferred Taxes and Tax Planning on Earnings Management? Evidence from Indonesia. Journal of Business and Management Review.

Zain, Muhammad.(2007).Manajemen Perpajakan, Edisi Ketiga. Jakarta:Salemba Empat.

Ernawati, A. (2015). Analisis Tax Planning Sebagai Salah Satu Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (PPH) BADAN (Studi Pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional III Malang). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 23(1), 85956.

Irsan, M. (2023). Penerapan Tax Planning dalam Meminimalkan Hutang Pajak Penghasilan pada PT. Asam Jawa Medan 2020. Jurnal SALMAN (Sosial Dan Manajemen), 4(2), 71–86.

Purnama, E., & Eddy, S. (2022). Atas Transaksi Perdagangan Online Pada Platform Marketplace Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Jawa. 4, 83–105.

Sahilatua, P. F., & Noviari, N. (2013). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 5(1), 235.

Silalahi, W. N., Tanor, L. A. O., & Sumual, F. M. (2023). Pajak Penghasilan Pada Laporan Keuangan Pt . 1(46), 164–173.

Downloads

Published

2024-01-25

Issue

Section

Articles Vol 1, Edisi 2 2024