PERAN BBPOM BANDAR LAMPUNG DALAM PEMERIKSAAN, PEMANTAUAN LABEL, SERTIFIKASI, DAN SIBER TERHADAP PENANGGULANGAN KOSMETIK ILEGAL PADA KLINIK KECANTIKAN
DOI:
https://doi.org/10.70248/jmie.v3i1.2943Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung dalam pemeriksaan, pemantauan label, sertifikasi, dan pemantauan siber terhadap penanggulangan kosmetik ilegal pada klinik kecantikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode asosiatif dengan pendekatan kuantitatif menggunakan analisis regresi linier berganda. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari 45 responden yang meliputi 30 pegawai ASN BBPOM dan 15 pemilik klinik kecantikan, dengan teknik sampling jenuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel pemeriksaan tidak berpengaruh signifikan terhadap izin edar, sedangkan variabel pemantauan label, sertifikasi, dan pemantauan siber berpengaruh signifikan terhadap izin edar. Secara simultan, keempat variabel tersebut berpengaruh bersama-sama terhadap izin edar, yang berarti bahwa kegiatan pengawasan oleh BBPOM secara keseluruhan memiliki peran penting dalam menanggulangi peredaran kosmetik ilegal pada klinik kecantikan di Bandar Lampung.
References
Sudewi, N. K. A. P. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246-251. journal-jps.com
Sende, dkk.) — Penelitian “Sende Dkk (2020)” tentang kosmetik ilegal di e-commerce. Dalam CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 10 No. 5 Tahun 2024. (Judul lengkap: Analisis Faktor Penyebab Penyebaran Kosmetik Ilegal di E-Commerce) ejournal.warunayama.org
Apriliana, N. S., & Utomo, E. P. (2019). Pengaruh Intensitas Melihat Iklan di Instagram terhadap Pengetahuan dan Perilaku Konsumtif Remaja Putri. Jurnal Komunikasi, Vol. 13 (No. 2). (dikutip pada artikel) jurnal.unpad.ac.id
Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Jakarta: BPOM. jurnal.unpad.ac.id
Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Jakarta: BPOM. jurnal.unpad.ac.id
Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Jakarta: BPOM. jurnal.unpad.ac.id
Ali, … (2021). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab dan Sanksi Pidana dalam Hukum Kesehatan terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal. Amandemen: Jurnal Hukum, 2(3), hal. 126-139. journal.appihi.or.id
Perlindungan Konsumen & regulasi) — PERLINDUNGAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT … (terkait sanksi pidana dan administratif kosmetik) dalam jurnal Farmasi Mahaganesha, yang membahas Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UUPK No. 8 Tahun 1999. ojs.farmasimahaganesha.ac.id


















