PENTINGNYA ETIKA DALAM PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS

Authors

  • Aknes Klaudia Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Marlena Susanti Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Wega Azizah Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.70248/jmie.v2i2.1608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran etika dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak bisnis melalui kajian literatur yang sistematis. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR), yang memungkinkan eksplorasi komprehensif terhadap berbagai sumber akademik, termasuk jurnal, buku, dan artikel yang membahas etika bisnis, hukum kontrak, serta teori manajemen bisnis. Data dikumpulkan dari database akademik seperti Google Scholar dan Connected Papers dengan kata kunci yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi temuan utama serta kesenjangan dalam penelitian yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika memiliki peran krusial dalam kontrak bisnis, baik dalam tahap pembentukan maupun pelaksanaannya. Dalam tahap pembentukan, etika tercermin melalui kejujuran dalam negosiasi, keadilan dalam pembagian risiko dan keuntungan, pertimbangan dampak sosial dan lingkungan, serta kejelasan dan transparansi dalam klausul kontrak. Sementara dalam pelaksanaan, etika berperan dalam menjaga integritas dalam memenuhi kewajiban, fleksibilitas dan adaptasi terhadap perubahan, penyelesaian sengketa yang adil, serta perlindungan data dan privasi. Simpulan, penerapan etika dalam kontrak bisnis berkontribusi pada peningkatan kepercayaan, reputasi perusahaan, serta keberlanjutan hubungan bisnis. Selain itu, perusahaan yang menerapkan standar etika tinggi cenderung terhindar dari risiko hukum dan finansial. Namun, tantangan seperti ketidakseimbangan kekuasaan dan dorongan keuntungan jangka pendek tetap menjadi hambatan dalam penerapan etika bisnis. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi pengaruh budaya dan konteks industri terhadap etika dalam kontrak bisnis, guna memberikan rekomendasi yang lebih spesifik bagi praktik bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan.

Kata Kunci: Etika, Kontrak Bisnis, Pembentukan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak, Transparansi, Kepercayaan, Keberlanjutan

References

Ackley, S. L. (1986). Technology in Business. Northcon - Conference Record, 1(1).

Adrai, R., & Perkasa, D. H. (2024). Penerapan Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam International Human Resources Management. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Madani, 6(2), 68–85. https://doi.org/10.51353/jmbm.v6i2.950

Anwar, K., & Rozi Anti, A. (2023). Pengelolaan Dan Pengembangan Bisnis Percetakan Pada Rumahgrafika Pekalongan Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam. Manis: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 6(2), 81–90. https://doi.org/10.30598/manis.6.2.81-90

Darnia, M. E., Ikhsan, M., Apriansyah, Y., & Pitaloka, A. A. (2023). Hukum Perjanjian dalam Ekonomi dan Bisnis di Indonesia. Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 244–252.

Etika, P., Dalam, B., Kerja, P., & Pada, K. (2023). Penerapan Etika Bisnis Dalam Perjanjian Kerja Konstruksi Pada Proyek. 1(1), 165–180.

Fadjrih Asyik, N. (2016). Perspektif Agency Theory: Pengaruh Informasi Asimetri Terhadap Manajemen Laba (Menggunakan Pendekatan Agency Framework). Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 4(1), 29. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2000.v4.i1.1898

Febrian, R., Fauzi, A., Maulana Hidayat, T., Ardian, R., & Surya Saputra, A. (2023). Pentingnya Kemanan Data dalam Intelijen Bisnis. Jurnal Ilmu Multidisplin, 2(1), 42–49. https://doi.org/10.38035/jim.v2i1.237

Harefa, O. N. (2020). Ketika Keadilan Bertemu Dengan Kasih. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 13(1), 39–47. https://doi.org/10.36588/sundermann.v13i1.31

Martinelli, I., Reinhart, F., Natalie, C., & Milianty, Y. (2023). Keterbukaan dan Kepastian Hukum dalam Teori Kontrak Roscoe Pound. Jurnal UNES LAW Review, 6(2), 4099–4107. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Öberg, C. (2023). Acquisition as a mode for servitisation: servitisation integration and consequences. Journal of Service Management, 35(6), 1–21. https://doi.org/10.1108/JOSM-08-2022-0255

Onggianto, R., & Soemartono, R. M. G. P. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 976–989. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.928

Sanjaya, S., Hasrifin, Ramadhan, N. I., & Satiadharmanto, D. F. (2024). Kerangka Hukum Kontrak Tambang Batubara Di Indonesia : Studi Kasus Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Tambang Batubara Pihak Swasta Pada Pemda Kabupaten Kota Baru , Kalsel Legal Framework Of Coal Mining Contracts In Indonesia : A Case Study Of Breach Of Coa. 1, 56–69.

Syafriadi, F. (2024). Analisis Sistem Penyusunan Kontrak Menggunakan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perdata. Al-Dalil Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 17–24.

Downloads

Published

2025-01-28

Issue

Section

Articles