PENGARUH SANKSI PAJAK DAN TINGKAT KEPERCAYAAN PADA PEMERINTAH TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PBB DI DESA PANCA MUKTI KECAMATAN RIO PAKAVA KABUPATEN DONGGALA
DOI:
https://doi.org/10.70248/jakpt.v2i1.1236Keywords:
: Sanksi Pajak, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh sanksi pajak dan tingkat kepercayaan pada pemerintah berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Desa Panca Mukti. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif verifikatif. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak yang ada Di Desa Panca Mukti. Wajib pajak tersebut terdapat di empat lokasi yang berbeda, yaitu dusun 1 terdapat (RT 1 dan RT 2) dan dusun 2 terdapat (RT 3 Dan RT 4) sebanyak 267 wajib pajak. Sampel yang digunakan sebanyak 45 wajib pajak. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pajak dan tingkat kepercayaan pada pemerintah secara simultan positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa dengan meningkatnya sanksi pajak dan tingkat kepercayaan pada pemerintah maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak merupakan kesan yang terbentuk dari luar (eksternal) dari instansi perpajakan yang nantinya akan mempengaruhi penilaian wajib pajak. Tingkat kepercayaan pada pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tingkat kepercayaan pada pemerintah merupakan sikap seseorang didasari dorongan faktor internal dari diri seseorang dalam melakukan suatu perilaku.
Kata Kunci: Sanksi Pajak, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah, Kepatuhan Wajib Pajak, PBB
References
Fitria, G. N. (2018). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Karakter Eksekutif Dan Size Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Profita : Komunikasi Ilmiah Akuntansi Dan Perpajakan, 11(3), 94–104.
Ghozali, Z., Sari, L., & Saleh, R. (2018). Pengaruh kepemimpinan, Komunikasi Dan Motivasi Terhadap Kinerja Pegawai Dinas Pertambangan Dan Energi Oku Timur. JURNAL EKOBIS Kajian Ekonomi dan Bisnis, 1(2), 59-73.
Husna, N., & Fajriana, I. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen dan Komite Audit Terhadap Tax Avoidance. Jurusan Akuntansi, STIE MDP, Palembang, 1, 1–11.
Hartana, I. G., & Merkusiwati, N. A. (2018). Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 25, 1506-1533.
Imaniati, Z. Z., & Isroah, I. (2016). Pengaruh persepsi wajib pajak tentang penerapan pp no. 46 tahun 2013, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di kota yogyakarta. Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(2), 123-135.
Izza, U. L., Amin, M., & Sari, A. F. K. (2020). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kesadaran Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi PPh Final Pp 23 Tahun 2018. e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 9(04).
Lubis, R. A., M, B., & Sari, E. N. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan Usaha. Jurnal Aplikasi Pelayaran Dan Kepelabuhanan, 11(2), 96–105. https://doi.org/10.30649/japk.v11i2.70
Mahadianto, M. Y., & Astuti, A. D. (2017). Previllage Tax Payer, Sosialisasi Pajak, dan Kepercayaan pada Otoritas Pajak terhadap Kepatuhan. Jurnal Kajian Akuntansi, 1(1).
Mangoting, Y., & Sadjiarto, A. (2013). Pengaruh postur motivasi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(2), 106-116.
Prawagis, F. D., Zahroh, Z. A., & Mayowan, Y. (2016). Pengaruh pemahaman atas mekanisme pembayaran pajak, persepsi tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (Studi pada wajib pajak yang terdaftar di KPP pratama Batu). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10(1).
Purnamasari, Apriani dkk. 2016. “Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Dan Hukum, Serta Nasionalisme Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pbb-P2 (Studi Pada Wajib Pajak PBB-P2 di Kota Banjar, Jawa Barat)”.
Purnamasari, A., Pratiwi, U., & Sukirman, S. (2018). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Dan Hukum, Serta Nasionalisme Terhadap 22 Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB-P2 (Studi Pada Wajib Pajak PBB-P2 di Kota Banjar). Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 14(1), 22. https://doi.org/10.14710/jaa.v14i1.18221
Ratmono, Dwi dan Faisal. 2014, Model Kepatuhan Pajak Sukarela : Peran, Denda, Keadilan Prosedural dan Kepercayaan Terhadap Otoritas Pajak, Simposium Nasional Akuntansi XVII.
Saputra, W. (2016). Pengaruh Kepercayaan, Moral Dan Kekuasaan Pemerintah Terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak Dan Penggelapan Pajak Pada Kpp Pratama Kebon Jeruk Dua. Jurnal NIAGARA, 8(1), 127-137.
Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan WPOP Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMBA, 1(3), 999–1008.
Umbaran, I. M. S., Padnyawati, K. D., & Pratiwi, N. P. T. W. (2022). Pengaruh Penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Sppt), Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah, Sikap, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Untuk Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Hita Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), 65–74. https://doi.org/10.32795/hak.v3i1.2283
Umar, Husein. 2000. Metode Penelitian. Edisi Pertama, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Undang-undang no.28 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pasal 77 sampai dengan pasal 84 mulai tahun 2010.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan.
Widodo, Widi, 2010. Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

















