SOSIALISASI UU ITE BAGI SISWA SMA NEGERI 4 LHOKSEUMAWE "CERDAS MENANGKAL HOAX DALAM MENGGUNAKAN INTERNET"

Authors

  • Fidyatun Nisa Universitas Malikussaleh
  • Nanda Sitti Nurfebruary Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Ikhwani Universitas Malikussaleh
  • Zalfie Ardian Universitas Malikussaleh
  • Lidya Rosnita Universitas Malikussaleh
  • Habib Muharry Yusdartono Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.59407/jpmik.v1i2.714

Keywords:

UU ITE, sosialisasi, berita hoax, internet

Abstract

Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan undang-undang atau peraturan yang sering kali bersentuhan langsung dengan berbagai orang, terutama pada era teknologi yang sedang berkembang saat ini. Secara umum, UU ITE masih belum tersosialisasikan dengan baik ke semua kalangan, termasuk pada kalangan siswa/siswi Sekolah Menengah Atas. Oleh karena itu, SMA Negeri 4 Lhokseumawe menjadi sasaran tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Malikussaleh sebagai sarana untuk mensosialisasikan UU ITE. Hal ini dianggap penting karena pada saat ini kalangan muda (terutama siswa/siswi SMA) tidak terpisahkan dari teknologi internet. Sehingga perlu disampaikan bahwa ada sanksi atau hukuman yang berlaku apabila tidak waspada dalam memakai internet. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siswa/siswi maupun guru-guru di SMA Negeri 4 Lhokseumawe agar lebih cerdas dan bijak dalam memakai internet, terutama untuk mencegah penyebaran berita hoax melalui social media maupun aplikasi chatting. Dari hasil sosialisasi yang dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa kesadaran dan pengetahuan siswa/siswi dan guru SMA Negeri 4 Lhokseumawe mengenai UU ITE masih rendah, sehingga sosialisasi ini diharapkan menjadi pembekalan agar mereka dapat waspada dalam menggunakan internet, terutama untuk menangkal berita hoax.

References

Juliswara, V. (2017). Mengembangkan Model Literasi yang Berkebhinekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 142-164.

Mastel. (2018). Hasil Survey MASTEL Tentang Wabah HOAX Nasional. Diakses dari situs: http://mastel.id/infografis-hasil-survey-masteltentang-wabah- hoax-nasional/ tanggal 18 Desember 2019.

Siswoko, K. H. (2017). Kebijakan Pemerintah Menangkal penyebaran berita palsu atau hoax Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 1, No. 1, April 2017: hlm 13-19.

Pakpahan, R. (2017). Analisis Fenomena Hoax di Berbagai Media Sosial dan Cara Menanggulangi Hoax. Konferensi Nasional Ilmu & Teknologi (pp. 479- 484). Jakarta: AMIK BSI Jakarta.

Pratama, A. B. (2016). Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia. Diakses dari situs: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229 170130- 185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebarhoax-di-indonesia/ tanggal 2 Desember 2017.

van Dijk, J. (2013). The Culture of Connectivity: A Critical History of Social media. Oxford, UK: Oxford University Press.

Downloads

Published

2024-05-30

Issue

Section

Articles