PERSIAPAN PELAPORAN PAJAK TAHUN 2025 UNTUK WAJIB PAJAK BADAN DAN PRIBADI BAGI ANGGOTA BINA UMKM INDONSESIA
Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan anggota Bina UMKM Indonesia dalam mempersiapkan pelaporan pajak tahun 2025 bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi melalui peningkatan literasi perpajakan dan penyusunan dokumen administrasi yang diperlukan. Metode pengabdian yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui kegiatan tatap muka dalam bentuk klinik pelatihan yang mencakup penyampaian materi, diskusi, simulasi, pre-test, post-test, serta evaluasi menggunakan kuesioner skala Likert, dengan analisis data secara deskriptif kuantitatif. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman peserta, ditunjukkan oleh kenaikan rata-rata skor dari 55,5 menjadi 86,3 atau meningkat 55,5%, serta 90% peserta mampu menyusun daftar dokumen pajak dan 80% mampu membedakan kewajiban Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, disertai tingkat kepuasan 4,62 dari skala 5. Simpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pelatihan persiapan pelaporan pajak secara edukatif-partisipatif efektif dalam meningkatkan pemahaman, kesiapan dokumen, dan kemandirian administrasi perpajakan UMKM sehingga mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik pada tahun 2025.
References
Carsamer, E., & Abbam, A. (2020). Religion and tax compliance among SMEs in Ghana. Journal of Financial Crime, 27(1), 123–134. https://doi.org/10.1108/JFC-01-2020-0007
Cechovsky, N. (2018). The importance of tax knowledge for tax compliance: A study on the tax literacy of vocational business students. European Conference on Educational Research (ECER).
Darmastuti, D., Rachmawati, A., & Oktaviano, B. (2025). Basic tax education for MSMEs in Cipayung District East Jakarta. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–10.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Batas waktu lapor. https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-lapor
Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26 (10th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hernando, R. (2025). The moderating role of tax sanctions on the effect of tax knowledge and accounting knowledge on MSME taxpayer compliance. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 8(1), 1–14.
Hidayatullah. (2020). PKM persiapan pelaporan pajak tahun 2025 untuk WP badan & pribadi. https://hidayatullah.phd.or.id/pkm-persiapan-pelaporan-pajak-tahun-2025-untuk-wp-badan-pribadi
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2021). Tax morale II: Building trust between tax administrations and large businesses. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/7587f25c-en
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
Putri, A. A. (2026). The influence of tax knowledge and tax literacy on MSME tax compliance. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 9(1), 1–12.
Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan: Konsep, sistem, dan implementasi. Rekayasa Sains.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus (11th ed.). Salemba Empat.
Santi. (2024, December 16). WP OP UMKM: Fasilitas PPh final dan ketentuan umum. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/wp-op-umkm-fasilitas-pph-final-dan-ketentuan-umum
Suandy, E. (2016). Hukum pajak (7th ed.). Salemba Empat.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Syarifudin, A. H. (2025). The effect of tax literacy and Coretax perception on MSME tax compliance intention. Jurnal Perpajakan dan Akuntansi, 6(2), 101–114.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia (12th ed.). Salemba Empat.
















