LITERASI KEUANGAN: LEGALITAS PINJAMAN ONLINE DAN PEMANFATAN DANA PINJAMAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA PRODUKTIF
DOI:
https://doi.org/10.70248/jpmebd.v1i3.1214Keywords:
Literasi, Pinjaman online, Pengelolaan dan Industri Kecil Menengah.Abstract
Beberapa kasus dampak pinjaman online terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi yang diperoleh masyarakat terkait pinjaman online. Masyarakat tidak paham mana pinjaman online yang legal dan ilegal. Pengabdian kepada Masyarakat (Penmas) ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pinjaman online dan pendampingan penggunaan pinjaman online agar efektif dan memberikan nilai tambah untuk usaha mereka. Lokasi yang dipilih UPT Aneka Industri dan Kerajinan Surabaya. UPT ini membina beberapa pemilik Industri Kecil Menengah (IKM) dengan berbagai jenis usaha. Kebanyakan mereka fokus pada pemasaran produk sehingga kurang memperhatikan pentingnya literasi keuangan, padahal ini penting untuk pengembangan usaha mereka dan menghindari mereka terlilit pinjaman online ilegal. Penmas dilaksanakan selama 3 (tiga ) bulan pada bulan Mei 2024 sampai dengan Agustus 2024. Peserta 20 IKM dengan berbagai jenis usaha industri kecil dan menengah. Metode pelaksanaan Penmas dengan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan, mulai dari sosialisasi tentang Pinjol yang legal dan illegal, serta pendampingan pengelolaan dana pinjaman untuk pengembangan usaha mereka. Hasil Penmas menunjukkan perubahan perilaku para IKM menjadi lebih berhati-hati memilih pinjaman online. Mereka dapat memahami cara mengelola dana pinjaman agar lebih memberikan manfaat untuk pengembangan usaha dan mampu memisahkan dana pribadi dengan dan usaha.
References
Chen, E., Afif, M. I., Jason, W., Sidauruk, C. F., & Anugrah, S. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Ilegal. Prosiding Serina, 1(1), 2045–2052. https://doi.org/10.24912/pserina.v1i1.18080
Fazira Lubis, E., Studi Manajemen, P., Tinggi Ilmu Manajemen Sukma, S., Jl Sakti Lubis, M., Rejo, S. I., Medan Kota, K., Medan, K., & Utara, S. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan dan Financial Technology Terhadap Kinerja Keuangan UMKM. Journal of Business and Economics Research (JBE), 5(2), 178–187.
Hsueh, S. C. (2017). Financial Technology (Fintech) di Indonesia (Kuliah Umu).
Lizsa Egeham. (2023). Ngeri! 25 Orang Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang Pinjol Sepanjang 2023. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/5485790/ngeri-25-orang-bunuh-diri-akibat-terlilit-utang-pinjol-sepanjang-2023?page=3
Moekijat. (2000). Manajemen Pemasaran. Mandar Maju.
Nofriadi, N., Elfiswandi, E., Rafki, R., & Lusiana, L. (2024). Analisis Hambatan dan Peluang Akses Pembiayaan bagi UMKM Perempuan: Studi Kasus Kota Padang. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Perencanaan Kebijakan, 1(3), 1–10. https://doi.org/10.47134/jampk.v1i3.203
Romys Binekasri. (2023). UMKM Lebih Suka Pinjam Dana Lewat Pinjol, Ini Data OJK. CNBC Indonesia.
Ruqoyah, Afriani, Y., Fahleti, W. H., Arifin, N. Y., Zarvianti, A. A., & Ramadhan, A. R. (2023). Analisa Pendapat Masyarakat terhadap Pemanfaatan Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 7 N, 22820–22825.
Sartika, K. D., & Larasati, D. (2023). Literature Review: Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2940–2948.https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6517
















