TOLERANSI BERBASIS TRADISI: EKSISTENSI ISLAM KEJAWEN DALAM BINGKAI HUKUM POSITIF DAN KEARIFAN LOKAL DESA SARIMULYO

Authors

  • Yudha Trishananto Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Sekar Winahyu Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Roby Fatkhurrohman Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Rozzaq Meyfajar Nabil Najib Universitas Islam Negeri Salatiga
  • M. Ridho Universitas Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.70248/joire.v1i4.2993

Keywords:

Islam Kejawen, kearifan lokal, toleransi, hukum positif, moderasi beragama.

Abstract

Penelitian ini mengkaji eksistensi Islam Kejawen di Desa Sarimulyo, Kabupaten Boyolali, sebagai bentuk integrasi harmonis antara ajaran Islam dan tradisi Jawa dalam membentuk tatanan sosial yang inklusif dan toleran. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, penelitian ini menganalisis keterkaitan antara praktik keagamaan berbasis budaya lokal dan kerangka hukum positif yang menjamin kebebasan beragama. Data diperoleh melalui studi pustaka dan observasi lapangan untuk mengidentifikasi praktik ritual seperti slametan, nyadran, kenduren, dan sedekah bumi, yang tetap lestari dan diterima lintas generasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam Kejawen di Sarimulyo berfungsi sebagai instrumen pelestarian budaya, penguatan modal sosial, serta media resolusi konflik berbasis nilai kearifan lokal. Secara yuridis, praktik tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan terkait hak asasi manusia. Meskipun mendapat kritik dari kelompok skripturalis, masyarakat Desa Sarimulyo mempertahankannya melalui pendekatan adaptif yang menekankan substansi ajaran Islam di balik ritual budaya. Temuan ini menegaskan bahwa Islam Kejawen di Sarimulyo memiliki legitimasi historis, kultural, dan hukum, serta relevan sebagai model toleransi berbasis kearifan lokal dalam memperkuat moderasi beragama di Indonesia.

References

+ISLAM+NUSANTARA+Gorontalo.pdf. (t.t.).

Apriani, N., & Hanafiah, N. S. (2022). Telaah Eksistensi Hukum Adat pada Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 231–246. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i3.226

Barus, Z. (t.t.). ANALISIS FILOSOFIS TENTANG PETA KONSEPTUAL PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS.

Imron, A., Eryana, A., & Suprapto, R. (2023). Kejawen dalam Pandangan Islam. Edudeena : Journal of Islamic Religious Education, 7(1), 71–81. https://doi.org/10.30762/ed.v7i1.1237

Islam dan Hak Beragama UGM.pdf. (t.t.).

METODE PENELITIAN HUKUM (Penelitian Yuridis Sosiologis).pdf. (t.t.).

PENGANTAR ILMU ANTROPOLOGI.pdf. (t.t.).

RISALAH AHLUSSUNAH WAL JAMAAH - KH. HASYIM ASY’ARI.pdf. (t.t.).

Sari, Z. N. (2023). KESEIMBANGAN BUDAYA HUKUM ISLAM DAN KEARIFAN LOKAL DALAM MENCIPTAKAN HARMONISASI BERAGAMA. IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman, 7(2), 245–256. https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v7i2.937

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA. (t.t.).

UNDANG-UNDANG DASAR. (t.t.).

UU No 5 Tahun 2017.pdf. (t.t.).

UU Nomor 7 Tahun 2012.pdf. (t.t.).

Mbah Yahmin (Ketua Ta’mir Masjid Al-Amin Sumberagung, Wawancara dilakukan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 14.05 WIB s.d. Pukul 15.03 WIB).

Downloads

Published

2025-08-25