PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH, SALAM, DAN ISTISHNA PADA PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan perlakuan akuntansi pada akad murabahah, salam, dan istishna dalam perbankan syariah di Indonesia dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah), serta mengidentifikasi kendala yang memengaruhi implementasi standar tersebut dalam praktik operasional perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan pedoman PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses). Data penelitian diperoleh melalui proses identifikasi, seleksi, evaluasi, dan analisis terhadap berbagai literatur ilmiah yang relevan mengenai penerapan akuntansi murabahah, salam, dan istishna pada perbankan syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi murabahah telah berjalan relatif baik dan sesuai dengan PSAK 102, sehingga menjadi akad pembiayaan yang paling dominan digunakan karena memiliki mekanisme transaksi yang sederhana dan tingkat risiko yang lebih rendah. Sementara itu, penerapan akuntansi salam berdasarkan PSAK 103 dan istishna berdasarkan PSAK 104 masih menghadapi berbagai kendala, seperti risiko produksi, keterlambatan penyerahan barang, ketidaksesuaian spesifikasi, pengawasan proyek, serta kompleksitas pengelolaan risiko pembiayaan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akuntansi akad murabahah, salam, dan istishna pada perbankan syariah di Indonesia secara umum telah mengacu pada PSAK Syariah yang berlaku, namun masih diperlukan peningkatan manajemen risiko, penguatan sistem pengawasan, dan optimalisasi penerapan standar akuntansi agar kualitas pelaporan keuangan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dapat terus ditingkatkan.
References
Furqoni, M. I., Gani, N. A., Utama, R. E., & Anggraini, D. T. (2025). OPTIMALISASI PENERAPAN AKAD SALAM DAN ISTISNA DALAM PERBANKAN SYARIAH : TANTANGAN , STRATEGI , DAN IMPLIKASI OPERASIONAL Universitas Muhammadiyah Jakarta , Indonesia Abstrak. 19(2), 840–860.
Harahap, Z. M. F., Agustina, M., Mawatdah, T. W., & Muhammad Ikhsan Harahap. (2025). Peran akad salam dalam menekan risiko harga di bank syariah. 4(4), 116–126.
IAI. (2022). IKATAN AKUNTAN INDONESIA.
Japar, R., Wahidah, W., Karmila, Y., & Masse, R. A. (2024). IMPLEMENTASI AKAD SALAM DAN ISTISHNA’ di PERBANKAN SYARIAH Rahayu. Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah, 7(1), 123–141.
Kasus, S., Bprs, P., Gadang, J., & Payakumbuh, B. A. (2023). Analisis Penerapan PSAK 102 : Akuntansi Murabahah. 1(1), 37–49.
Muhammad, F., & Husnul, K. (2021). Analisis Implementasi Akad Istishna ’ Dalam Perbankan Syariah Pada Bank Syariah Indonesia ( Bsi ) Lumajang. 1(2), 43–50.
Norrahman, R. A., & Mariani. (2024). Syndrom Pembiayaan Akad Salam Dalam Perbankkan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(1), 316–337.
Nurafni, F. (2025). Analisis Risiko Akad Syariah pada Pembiayaan KPR ; Studi Perbandingan Akad Istishna , Musyarakah Mutanaqishah , dan. 10(2), 120–140.
Nurbaeti, S. (2023). Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia. 2(2), 235–250.
Pratiwi, N. D., Dewi, P. S., & Pradana, U. P. (2022). Prosiding National Seminar on Accounting , Finance , and Penerapan Teori Akuntansi dan Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. 2(7), 222–226.
Putri, F. A., Johari, M., & Sejati, K. R. (2025). Analisis Penyelesaian Nasabah Wanprestasi Pada Akad Murabahah Di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. KCU Mataram. UrnalPerbankan Syariah, 4(100), 295–303.
Ramadhani, S. A., & Yusmaniarti, Y. (2026). Impact of Green Sukuk , Green Disclosure , and ESG on Financial Performance. 16(2), 215–225.
Rusanti, E., Sofyan, A. S., & Syarifuddin. (2023). Implementasi Konsep Ekonomi Islam pada Sektor Pertanian berbasis Kearifan Lokal dan Tantangan Pembiayaan di Perbankan Syariah Ega. JIPSYA : Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 5(1), 1–100.
Santi, M., & Putri, R. R. (2025). TRANSAKSI PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA. 4, 1–18.
Santika, C. G., Jumansyah, F., Yuniza, I., & Nuraini, L. (2024). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Pada Pembiayaan Murabahah PT. Bank Syariah Indonesia Dengan Mengacu Pada PSAK 102. JURA: JURNAL RISET AKUNTANSI, 2(2), 272–283.
Sholihun, A. (2023). PERBANDINGAN HUKUM AKAD PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH TANPA BANK DAN DENGAN BANK. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 240–249. https://doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2375
Ulum, B., Jannatul Imania, D., Hasanah, H., Hasanah, C. H., & Ardianti, L. (2025). PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM LAYANAN PERBANKAN DIGITAL DAN TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH) DI BANK SYARIAH INDONESIA CABANG JEMBER Bachrul. JSE: Jurnal Sharia Economica, 4(4), 2828–5514.
Widyatmoko, F. (2023). Analisis Penggunaan Akuntansi Syariah Terhadap Pembiayaan Syariah Berdasarkan PSAK No . 102 Pada PT Bank Syariah Indonesia , Tbk. 7(1), 40–54. https://doi.org/10.22236/alurban
















