REAKTUALISASI KAIDAH AL-ASHLU FI AL-UQUD AL-LUZUM: MITIGASI PEMBATALAN SEPIHAK SMART CONTRACT PADA ASET DIGITAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi kaidah al-aṣlu fī al-‘uqūd al-luzūm dalam transaksi aset digital berbasis smart contract serta merumuskan model mitigasi terhadap potensi pembatalan sepihak yang dapat merugikan para pihak dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui kajian terhadap literatur fikih muamalah, kaidah fikih, artikel ilmiah, fatwa syariah, serta regulasi terkait aset digital dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip al-aṣlu fī al-‘uqūd al-luzūm tetap relevan diterapkan dalam ekosistem smart contract karena mampu memberikan kepastian dan kekuatan mengikat terhadap akad digital yang memenuhi rukun dan syarat syariah. Namun, sifat mengikat tersebut tidak bersifat absolut karena smart contract tetap harus tunduk pada prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menemukan bahwa konsep code is law tidak dapat diberlakukan secara mutlak apabila terjadi kesalahan kode (bug), manipulasi informasi (tadlīs), ketidakjelasan objek akad (jahālah), atau unsur gharar yang menimbulkan kerugian. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa mitigasi pembatalan sepihak dalam smart contract dapat dilakukan melalui rekonstruksi konsep khiyār digital, penerapan sistem escrow multi-signature, mekanisme penghentian darurat (kill-switch mechanism), serta audit syariah terhadap kode program, sehingga teknologi blockchain dapat berkembang sebagai instrumen transaksi digital yang tetap selaras dengan prinsip hukum ekonomi Islam.
References
Al-Bukhari, M. I. (1993). Shahih al-Bukhari. Damaskus: Dar al-Yamamah.
Al-Suyuthi, J. (1983). Al-Ashbah wa al-Nazha’ir fi al-Furu’. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Syatibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
AAOIFI. (2003). Shari’ah Standard No. 17: Investment Sukuk. Bahrain: Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
AAOIFI. (2004). Shari’ah Standard No. 18: Possession (Qabd). Bahrain: Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Catalini, C., & Gans, J. S. (2020). Some Simple Economics of the Blockchain. Communications of the ACM, 63(7), 80–90. https://doi.org/10.1145/3359552
Desky, H., & Hye, A. K. M. (2025). Exploring Smart Contracts in Islamic Finance: Blockchain-Based Shariah-Compliant Transactions. AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 7(1), 50–61. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v7i1.6022
Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2018). A Contemporary Survey of Islamic Banking Literature. Journal of Financial Stability, 34, 12–43.
Ibnu Nujaim al-Mishri. (1999). Al-Ashbah wa al-Nazha’ir ‘ala Mazhab Abi Hanifah al-Nu’man. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Mufid, M. (2021). Filsafat Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-Akad Muamalah Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.
Shehata, H. (t.t.). Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa al-Dhawabit al-Syar’iyyah li al-Muamalat al-Maliyyah al-Muashirah. Kairo: Dar al-Masyriq.
Szabo, N. (1996). Smart Contracts: Building Blocks for Digital Markets. Extropy, 16.
Wardani, R. A., Luayyi, S., & Awalina, P. (2025). Penerapan SmartContract Berbasis Blockchain dalam Keuangan Islam: Tinjauan Sistematis. Jurnal Proaksi, 12(4), 677–693. https://doi.org/10.32534/jpk.v12i4.8038 (Plaza IT)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2017). Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (2021). Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Jakarta: Bappebti.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
















