ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlakuan akuntansi akad mudharabah dan musyarakah pada lembaga keuangan syariah serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan PSAK 105 dan PSAK 106. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai artikel ilmiah yang diperoleh melalui basis data Google Scholar dan Web of Science menggunakan pedoman PRISMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi akad mudharabah dan musyarakah pada umumnya telah mengacu pada PSAK 105 dan PSAK 106, terutama dalam aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi. Pada akad musyarakah, investasi diakui setelah penyerahan modal dan diukur berdasarkan nilai kas atau nilai wajar aset yang diserahkan, sedangkan pada akad mudharabah investasi diakui ketika dana telah disalurkan kepada pengelola dan pendapatan bagi hasil diakui setelah laba usaha direalisasikan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam praktik, seperti penggunaan terminologi yang kurang tepat, pencatatan biaya pra-akad yang belum sesuai ketentuan, pengakuan pendapatan sebelum laba direalisasikan, serta pengungkapan informasi yang belum lengkap. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi PSAK 105 dan PSAK 106 pada lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya seragam sehingga diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap standar akuntansi syariah, penguatan pengawasan, dan penyempurnaan pelaporan keuangan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas informasi keuangan syariah.
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. https://opac.perpusnas.go.id
Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. https://opac.perpusnas.go.id
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105: Akuntansi Mudharabah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. https://iaiglobal.or.id
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 106: Akuntansi Musyarakah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. https://iaiglobal.or.id
Kitchenham, B., & Charters, S. (2007). Guidelines for Performing Systematic Literature Reviews in Software Engineering. EBSE Technical Report, Version 2.3, Keele University and Durham University Joint Report, 1–57. https://www.elsevier.com/__data/promis_misc/525444systematicreviewsguide.pdf
Nurhayati, S., & Wasilah. (2019). Akuntansi Syariah di Indonesia (Edisi 5). Jakarta: Salemba Empat. https://penerbitsalemba.com
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id
Page, M. J., McKenzie, J. E., Bossuyt, P. M., Boutron, I., Hoffmann, T. C., Mulrow, C. D., Shamseer, L., Tetzlaff, J. M., Akl, E. A., Brennan, S. E., Chou, R., Glanville, J., Grimshaw, J. M., Hróbjartsson, A., Lalu, M. M., Li, T., Loder, E. W., Mayo-Wilson, E., McDonald, S., ... Moher, D. (2021). The PRISMA 2020 Statement: An Updated Guideline for Reporting Systematic Reviews. BMJ, 372(71), 1–9. https://doi.org/10.1136/bmj.n71
















