SUMBER HUKUM ISLAM DAN SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis sumber-sumber hukum Islam yang menjadi dasar sistem keuangan syariah serta menelaah konsistensi penerapannya dalam praktik keuangan modern di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui pengumpulan data dari literatur primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, serta literatur sekunder seperti buku fiqh, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, dan karya akademik terkait ekonomi Islam, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah dibangun di atas empat sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, yang berfungsi sebagai landasan normatif, etis, dan operasional dalam pengembangan instrumen keuangan syariah. Namun, dalam implementasinya masih terdapat tantangan berupa keragaman pemahaman, lemahnya literasi fikih muamalah, ketidaksinkronan antara fatwa dan regulasi nasional, serta dinamika perkembangan teknologi digital seperti fintech dan blockchain yang menuntut ijtihad kontemporer. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa sumber hukum Islam memiliki relevansi yang kuat dan fleksibel dalam mendukung pengembangan sistem keuangan syariah, dengan syarat adanya harmonisasi regulasi, penguatan sumber daya manusia, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan maqashid syariah.
References
Asjimi, R., & Utama, Rony Edward. (2024). Telaah Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pembiayaan Murabahah Di Lembaga Keuangan Syariah. Media Riset Bisnis Ekonomi Sains Dan Terapan, 2(1), 91–98.
Atmayani, I. T. (2025). Perspektif Hukum Islam Tentang Akad Pada Pembayaran Tangguh Di Layanan Ovo Paylater. Journal Of Economics And Business, 1(1), 40–55.
Harahap, N. D., Syahriza, R., & Tarigan, A. A. (2025). Studi Kontekstual Akuntansi Syariah : Perspektif Q . S Al-Baqarah Ayat 282. Journal Of Social Science Research Volume, 5, 4301–4313.
Melati, I., & Nurcahya, Y. A. (2022). Analisis Pengaruh Asuransi Syariah, Obligasi Syariah/Sukuk, Saham Syariah, Dan Reksadana Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (2013-2020). Jurnal Akuntansi Kompetif, 5(1), 22–30.
Muharni, Y., Jubaedah, D., Setiawan, I., & Suherli, I. R. (2025). Dinamika Akad Tunggal Dan Akad Multi-Kontrak Pada Lembaga Keuangan Syariah Bank. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 6(2), 185–194.
Mumtahaen, I., & Romli, M. (2025). Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman Dan Pendidikan. Jurnal Ilmu Keislaman Dan Pendidikan, 6, 209–215.
Nasir Tajul Aripin, Nur Fatwa, & Mulawarman Hannase. (2022). Layanan Digital Bank Syariah Sebagai Faktor Pendorong Indeks Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 29–45. Https://Doi.Org/10.25299/Syarikat.2022.Vol5(1).9362
Rahmadani, A., Abidin, Z., Islam, U., & Alauddin, N. (2022). Bank Syariah Dalam Perspektif Hukum Dan Prinsip Syariah Analisis Atas Substansi Identitasnya. Habibi Diah, 3.
Ryanti, M., Firdaus, R., & Malikussaleh, U. (2024). Implementasi Pentingnya Akuntansi Syariah Di Era Perkembangan Modern. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1, 9567–9575.
Saria, A., Aulianisab, I., & Ilham, I. (2025). Dasar Hukum Dan Prinsip Perbankan Syariah Di Indonesia. Saujana : Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 07(01), 77–87.
Susanto, A., Novita, A., & Alatas, D. (2023). Analisis Perkembangan Perbankan Syariah Di Kabupaten Subang. Jpsi (Jurnal Perbankan Syariah Indonesia), 2(1), 11–12.
Syamsuri, H., Wahab, A., & Sabbar, S. D. (2024). Perspektif Sumber Hukum Sistem Ekonomi Islam : Membangun Kelembagaan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Dan Bisnis Kewirausahaan, 13(2), 180–189.
















