AKUNTANSI WA’AD DAN INSTRUMEN DERIVATIF SYARIAH WA’AD ACCOUNTING AND SHARIA DERIVATIVE INSTRUMENT
DOI:
https://doi.org/10.70248/joieaf.v2i1.2625Keywords:
: wa’ad, sharia accounting, sharia derivatives, Islamic financial instruments, AAOIFI, sharia PSAK.`Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi wa’d dan penggunaan instrumen derivatif syariah dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia, serta mengevaluasi dampaknya terhadap kinerja keuangan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan campuran, yaitu kualitatif dan kuantitatif; pendekatan kualitatif dilakukan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen institusional, sedangkan pendekatan kuantitatif dilakukan dengan survei numerik, pengolahan laporan keuangan, serta analisis statistik inferensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan perlakuan terhadap wa’d masih bervariasi antar lembaga, dengan pelaksanaan lebih didorong oleh faktor reputasi dan kepercayaan nasabah. Selain itu, lembaga yang menerapkan wa’d secara terdokumentasi cenderung memiliki kinerja keuangan yang lebih stabil dan tingkat kepatuhan syariah yang lebih tinggi. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun instrumen derivatif syariah berbasis wa’d telah diterapkan di beberapa lembaga keuangan syariah, tantangan teknis, keterbatasan panduan, dan interpretasi hukum yang beragam masih menjadi hambatan utama dalam optimalisasi fungsi mitigasi risiko sesuai prinsip syariah.
References
Abdul Basir, M., Prihanto, D., Fahrizal, I., & Sri Imaniyati, N. (2022). Legal Consequences And Responsibility of Wa’ad Bonding Power to Sharia Compliance in Akad Al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik. Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 24(1), 95. https://doi.org/10.22373/jms.v24i1.10758
Akuntansi intrument derivatif tentang instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. oleh : ida farida. (n.d.). Akuntansi Intrument Derivatif Tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan Dan Pengukuran. Oleh : Ida Farida, 1–13.
Batubara, Y. (2020). Analisis Maslahah: Pasar Modal Syariah Sebagai Instrumen Investasi Di Indonesia. HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7246
Fahriani, F. Z. (2022). Implementasi Akad Wa’D Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak) 111. Wadiah, 6(2), 191–209. https://doi.org/10.30762/wadiah.v6i2.241
Latifah, E. (2020). Akuntansi Wa‘d dalam Akad Pembiayaan Murabahah (Pendekatan PSAK Syariah No.111). Al-Musthofa: Journal Of Sharia Economics, 3(2), 88–98. http://www.ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/musthofa/article/view/608/432
Mauizotun Hasanah, S. (2022). Hedging Sebagai Upaya Memitigasi Resiko Dalam Industri Keuangan Islam. Fikroh, 6(1), 15–39. https://doi.org/10.37216/fikroh.v6i1.703
Muhtadi, Ahmad Rodoni, & Erika Amelia. (2023). Implementasi Penggunaan Lindung Nilai (Hedging) Syariah untuk Menghadapi Ketidakpastian di Indonesia. Jurnal Niara, 16(1), 46–55. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13932
Nurmakiyah, N., Syahfitri, S., Hidayat, F. T., Jl, A., No, H. R. S., & Baru, S. (2025). Akad dalam Transaksi Derivatif Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau , Indonesia Defenisi Transaksi Derivatif merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga , nilai tukar , Di dalam Dictionary of Financial Terms di je. 3.
Rodliyah, N., Ledy, F., & Oktariatas K, A. (2020). Analisis Praktik Akad Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik Dalam Lembaga Pembiayaan Syariah Di Indonesia. Journal of Islamic Law Studies, 3(2). https://scholarhub.ui.ac.id/jils
Tanjung, A. F., Adha, R., & Marliyah. (2024). Analisis Perkembangan Pasar Derivatif di Indonesia. Jurnal EMT KITA, 8(1), 285–294. https://doi.org/10.35870/emt.v8i1.2047
















