KONSEP SHOPEE PAY-LATER DALAM SUDUT PANDANG MANAJEMEN BISNIS ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.70248/joieaf.v1i2.1726Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena penggunaan layanan pay-later pada platform Shopee berdasarkan perspektif Hukum Islam dan prinsip Ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran kredit, seperti layanan pay-later, bertujuan untuk membantu konsumen yang memiliki keterbatasan biaya. Dalam Hukum Ekonomi Islam, konsep ini dikenal dengan istilah qard, yaitu bentuk pinjaman yang bertujuan sebagai pertolongan dan kasih sayang, tanpa mencari keuntungan. Namun, pada praktiknya, layanan pay-later pada platform Shopee menerapkan bunga atas pinjaman serta denda atas keterlambatan pembayaran. Hal ini bertentangan dengan kaidah Hukum Islam, karena bunga (riba) dianggap sebagai tambahan nilai yang diambil secara batil dan tidak sesuai dengan prinsip muamalah syariah. Simpulan, bahwa praktik pay-later yang melibatkan bunga dan denda keterlambatan tidak sejalan dengan prinsip Ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan, keberkahan, dan bebas dari unsur riba. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pengembangan sistem yang sesuai dengan syariat untuk mendukung kebutuhan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Pay-Later, Hukum Islam, Ekonomi Islam, Kredit, Riba
References
Baihaki, A. (2017). Revitalization BMT and Cooperatives Function in Developing Syari’ah Economy. JEMA: Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi Dan Manajemen, 14(01), 66. https://doi.org/10.31106/jema.v14i01.211
Budiantoro, R. A., Sasmita, R. N., & Widiastuti, T. (2018). Sistem Ekonomi (Islam) dan Pelarangan Riba dalam Perspektif Historis. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 1. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.138
Djamil, N. (2023). Akuntansi Terintegrasi Islam : Alternatif Model Dalam Penyusunan Laporan Keuangan. JAAMTER : Jurnal Audit, Akuntansi, Manajemen Terintegrasi, 1(1), 5.
Fitriana, R. (2014). Jaminan Produk Halal Di Indonesia Terhadap Konsumen Muslim. Procedia Manufacturing, 1(22 Jan), 1–17.
Hanik Fitriani. (2024). Dampak S-Pay Later Terhadap Konsumen Muslim: Perspektif Keuangan Islami. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 4(01), 204–211. https://doi.org/10.21154/niqosiya.v4i01.3758
Hidayanto, M. F. (2008). Praktek Riba dan Kesenjangan Sosial. La_Riba, 2(2), 239–261. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss2.art6
Melina, F. (2020). Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt). Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 3(2), 269–280. https://doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(2).5878
Muh David Balya Al. (2023). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial Dan Humaniora, 1(3), 26–53. https://doi.org/10.47861/tuturan.v1i3.272
Munawarsyah. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Paylater pada Aplikasi Shopee. Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah, 02(02), 89–102.
Pasah, M., Maria, Y., & Winata, H. (2024). Urgensi Penerapan Tapera Bagi Pegawai Swasta Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(2), 61–70.
Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13
Rahmawati, Y., & Dosen. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Impulse Buying Behaviour Pada Pengguna E-Commerce Shopee Di Tangerang. Journal GEEJ, 7(2).
Ramli, T. S. (2020). Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 62. https://doi.org/10.54629/jli.v17i1.589
Saragih, Y. M., & Azis, D. A. (2020). Perlindungan Data Elektronik Dalam Formulasi Kebijakan Kriminal Di Era Globalisasi. Soumatera Law Review, 2507(February), 1–9.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Umar, M. A., & Apriansyah. (2024). Penggunaan Shopee Paylater Di Era Society 5.0 Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Journal of Islamic Economic and Law, 1, 25–32.
















