HAK KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Irsan Saputra Universitas PTIQ Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70248/joieaf.v1i2.1584

Keywords:

Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Hak, Kewajiban

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terkait pendidikan moderasi beragama melalui metode studi literatur. Data dikumpulkan dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal, artikel, dan dokumen yang relevan, yang dianalisis menggunakan metode analisis isi untuk memahami perilaku manusia secara tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban suami istri telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. Dalam KHI, hak dan kewajiban ini mencakup aspek cinta kasih, pengasuhan anak, pemenuhan nafkah, dan pengaturan kediaman. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan menegaskan kesetaraan kedudukan suami istri dalam rumah tangga serta hak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis memperkuat pengaturan ini, menjelaskan bahwa hak istri meliputi aspek materil seperti mahar dan nafkah, serta aspek non-materil seperti perlindungan dan penghormatan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang pentingnya implementasi hukum Islam dan peraturan negara dalam membangun rumah tangga yang harmonis sesuai dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama.

Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Hak, Kewajiban

References

Bahri, S. (2015). Konsep Nafkah dalam Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 382.

Hidayatulloh, H. (2019). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al- Qur ’ an. 4, 1–23. http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/1908

Jajuli, S. (2017). Fenomena Al-Syiqaq Dalam Putusan Perkawinan Di Pengadilan Agama Kota Bogor. Misykat Al-Anwar, 28(1), 225.

Lisnawati, L. (2022). Reaktualisasi Pemahaman Hakikat Dan Tujuan Perkawinan Menuju Keluarga Sakinah. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(2), 277. https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i2.6706

Mohamad, I. (2015). Hak dan kewajiban suami istri prespektif Al-Qur’an. Jurnal Qolamuna, 1(1), 23–40. http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna/article/view/2

Putra, P. J. (2019). Mahar Sebagai Pengangkat Derajat Perempuan Panji. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0ahttps://Www.Researchgate.Net/Publication/305320484_Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strategi_Melestari

Ridho, M. N., & Abdillah, K. (2023). Implikasi Poligami terhadap Kerukunan Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 5(1), 1–29. https://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/article/view/70%0Ahttps://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/article/download/70/48

Rina Nur Azizah. (2015). Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Perkembanganpsikologis Anak. 6.

Sullivan, J. (2019). Kajian Hukum Sebab-Sebab Mendapat dan Tidak Mendapat Warisan Islam Menurut Hukum Waris Islam. Lex Privatum, VII(3), 87–94.

Downloads

Published

2024-11-30

Issue

Section

Articles