PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA ATAS RENDAHNYA UPAH MINIMUM DAERAH ISTIMEWA

Authors

  • Talitha Najla Khaerunnisa Universitas Tidar
  • Alya Nafisa Zalianty Universitas Tidar
  • Felly Sigiro Universitas Tidar
  • Amelia Rizka Salsabila Universitas Tidar
  • Alya Zahra Sabrina Universitas Tidar

Abstract

Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat biaya hidup yang relatif tinggi, namun memiliki upah minimum yang menimbulkan persoalan terkait pemenuhan kesejahteraan pekerja. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah memiliki peran untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan yang diterapkan tetap berorientasi pada pemenuhan hak dan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah daerah dalam kebijakan pengupahan serta menganalisis efektivitas pelaksanaannya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel ilmiah, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses penetapan upah minimum, fasilitasi dialog tripartit, pengawasan, dan penegakan ketentuan pengupahan. Namun, efektivitas kebijakan upah minimum masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kelembagaan, perubahan regulasi yang dinamis, serta ketidaksesuaian antara tingkat upah dan kebutuhan hidup pekerja. Diperlukan optimalisasi peran pemerintah daerah, penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan, serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan upah minimum guna mewujudkan kesejahteraan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

References

Alifah, K., Imaningsih, N., Pembangunan, E., Ekonomi, F., & Bisnis, D. (2023). Pengangguran terbuka terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 12(1).

Alfadhillah, F. H., Windari, N. N., Affan Widyarif, M., & Nurparida, M. (2021). Faktor-faktor penyebab ketimpangan pendapatan di Provinsi Yogyakarta. Jurnal Riset Pendidikan Ekonomi, (8), 39.

Cholis, S. (2025). Aktualisasi keadilan sosial melalui peranan akademisi pada Dewan Pengupahan DIY. Agora: Jurnal Mahasiswa Sosiologi, 13(2), 112–128.

Hasyim, A., Husni, A. A., Rusli, A. M., Syamsu, S., & Ansar, M. C. (2023). Upah minimum dan tingkat kemiskinan: Studi kebijakan di Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 29.

Ismaya, S. (2021). Kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan upah bagi pekerja selama masa COVID-19. Wijaya Putra Law Review, 1(1), 45–62.

Indriyani Hewe Tiwu, M., & Febiani Angi, Y. (2024). Apakah pertumbuhan upah menyebabkan inflasi ataukah sebaliknya? Maret, 2024(1).

Nurani, S., & Mulyani, S. (2021). Kelayakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja tahun 2019. Jstitusi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 1–15.

Rahmawati, S. (2023). Dilema upah buruh dan lapangan kerja baru. 18(1).

Sari, D. P., & Hartono, B. (2024). Analisis kebijakan kerja layak bagi pekerja UMKM di Kota Yogyakarta. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Agama dan Sosial, 12(1), 78–95.

Sekarwati, D. (2024). Pengaruh upah minimum, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi terhadap kemiskinan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Skripsi, UPN "Veteran" Jawa Timur). Repository UPN "Veteran" Jawa Timur.

Silvia Luthfiyah Ghinastri, & Wildan Syafitri. (2024). Pengaruh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terhadap tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan kemiskinan. Journal of Development Economic and Social Studies, 3(1), 72–83. https://doi.org/10.21776/jdess.2024.03.1.6

Downloads

Published

2026-06-23

Issue

Section

Articles