PERAN PEMERINTAH DALAM PENATAAN PEDAGANG KULINER DI KAWASAN TARUNA REMAJA OLEH DINAS PARIWISATA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.70248/jogapa.v3i1.2894Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Gorontalo dalam penataan pedagang kuliner di kawasan Taruna Remaja sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan eksploratif, melibatkan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi pada informan terkait di Dinas Pariwisata dan pedagang kuliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melalui Dinas Pariwisata berperan aktif dalam menetapkan kebijakan, mensosialisasikan aturan, serta menyediakan fasilitas yang mendukung tertatanya kawasan kuliner Taruna Remaja menjadi lebih representatif dan nyaman. Namun, transformasi ini juga menghadapi tantangan terkait adaptasi pedagang dan pengunjung terhadap perubahan yang terjadi. Simpulan penelitian menyatakan bahwa peran pemerintah sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator sangat penting dalam mendukung pengembangan kawasan kuliner sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Dinas Pariwisata, Pedagang Kuliner, Penataan Ruang, Taruna Remaja
References
Prihastuti, D. (2022). Tinjauan yuridis desentralisasi dan otonomi daerah dalam Aritonang, R. (2022). Perencanaan Pariwisata Terpadu dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Sosial. Jurnal Pariwisata dan Pembangunan, 10(2), 123-134.
Fauzi, M. (2023). Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 15(1), 45-59.
Herlambang, A., & Kurnia, S. (2022). Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Pedagang Kecil di Sektor Kuliner. Jurnal Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat, 8(3), 87-98.
Ismiyanto, I., & Suniaprily, R. (2023). Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Kinerja Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi dan Kebijakan, 9(1), 22-30.
Kusnadi, E. (2021). Peran Pemerintah sebagai Fasilitator dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur, 7(4), 99-110.
Muhtadin, M. (2023). Fungsi Pemerintahan dalam Pemberdayaan Masyarakat di Era Digital. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(2), 55-66.
Prihastuti, S. (2022). Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Perspektif Kebijakan Publik. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 11(3), 75-83.
Ramadhan, F. (2022). Penataan Ruang Kota dan Peran Sektor Informal dalam Pengembangan Ekonomi Lokal. Jurnal Tata Kota dan Pembangunan, 14(1), 33-44.
Santoso, D. (2020). Konsep dan Implementasi Penataan Ruang Kota untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 8(2), 60-72.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wijayanti, R. (2017). Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Kinerja Pemerintahan Lokal. Jurnal Administrasi Negara, 6(2), 15-27.
Yusdianto, T. (2023). Peran DPRD dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(1), 40-50.
















