PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPPA) DALAM MENCEGAH KEKERASAN PADA ANAK DI KABUPATEN GORONTALO UTARA
DOI:
https://doi.org/10.70248/jogapa.v2i4.2853Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan pelaksanaan program perlindungan anak di Kabupaten Gorontalo Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan anak dari aspek regulasi sudah cukup komprehensif baik di tingkat nasional maupun daerah, serta DPPPA telah berperan sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam perlindungan anak melalui berbagai program dan pelibatan masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala signifikan seperti ketimpangan pelaksanaan antar wilayah, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat, serta belum optimalnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun kerangka hukum dan program perlindungan anak sudah memadai, efektivitas implementasi perlu ditingkatkan melalui penguatan sumber daya, koordinasi antar instansi, dan edukasi publik agar perlindungan anak dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Kebijakan Publik, DPPPA, Kekerasan Anak, Implementasi Program
References
Kansil, C. S. T., & Christine, S. T. (2014). Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Profil Anak Indonesia 2020. Jakarta: KemenPPPA. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/7e192-profil-anak-indonesia-2020.pdf
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Oktaviani, Y. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 44–59. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.5298
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian: Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Simanjuntak, R., & Purba, E. R. (2022). Konsep Perlindungan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 13(2), 301–320. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.301-320
UNICEF. (2021). Convention on the Rights of the Child. United Nations Children’s Fund. https://www.unicef.org/child-rights-convention
Republik Indonesia. (2002). Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109.
Republik Indonesia. (2014). Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 297.
(tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/home/details/38670/uu-no-35-tahun-2014)
Rasyid, M. R. (2020). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Gaya Media.
Republik Indonesia. (2022). Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 131.
(Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/206918/uu-no-12-tahun-2022)
















