MODEL PENGUATAN TATA KELOLA KELEMBAGAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KECAMATAN MOOTILANGO KABUPATEN GORONTALO

Authors

  • Mastina Malatia Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Lisda Van Gobe Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Rukiah Nggilu Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.70248/jogapa.v2i4.2779

Keywords:

Model, Penguatan, Tata Kelola, BUMDes

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis model penguatan tata kelola kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo; 2) Megkaji faktor penentu keberhasilan penerapan model penguatan tata kelola kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo.

Metode penelitian menggunakan jenis studi kasus, desain pendekatan deskriptif keulitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi, dimana peneliti sebagai instrumen utama. Data primer dilengkapi dengan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.

Hasil penelitian menunjukan bahwa indikator tanggungjawab, transparansi, akuntabilitas, indvendensi dan kewajaran dalam penerapan model penguatan tata kelola BUMDes, sudah diterapkan dengan baik di 3 (tiga) BUMDes yang aktif, dan 2 (dua) BUMDes yang aktif tapi kurang maksimal dari 10 (sepuluh) BUMDes yang ada di Kecamatan Mootilango. 5 (lima) BUMDes yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya, tidak jelas pertanggungjawaban keuangan. Ditemukan kurangnya koordinasi dan evaluasi baik dari komisaris, badan pengawas maupun antar pengurus itu sendiri, serta minimnya kemampuan pengurus dalam menggali potensi serta kelayakan usaha yang ada dimasing-masing desa. Selain itu faktor partisipasi, kooperatif, emansipasi, dan sustainable, sebagai penentu keberhasilan BUMDes, kurang mendapatkan perhatian. Pendirian BUMDes, umumnya lebih dominan mempertimbangkan inisiatif Pemerintah Desa. Kondisi penduduk Kecamatan Mootilango dengan karakteristik sosial, budaya dan ekonomi masyarakat yang berbeda-beda, berdampak konflik kepentingan. Kemampuan dan kompetensi kewirusahaan pengurus BUMDs merupakan informasi yang belum dimiliki untuk keberlanjutan usaha bisnis sehingga berpengaruh terhadap teknik-teknik dan strategi yang digunakan untuk mencapai keberhasilan BUMDes dimasa-masa mendatang. Disarankan, untuk lebih meningkatkan penerapan tanggungjawab, transparansi, akuntabilitas, indvendensi dan kewajaran, serta faktor partisipasi, kooperatif, emansipasi, dan sustainable sebagai penentu keberhasilan BUMDes kedepan.

 

 

 

 

Thing. 1

 

 

 

Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA)

Volume 1, No 1 – Desember 2023

e-ISSN : xxx-xxx

 

 

Journal of Science and Technology Revolution and Innovation Service

Volume 1, No 1 – February 2023

e-ISSN :

p-ISSN :

 

 

Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA)

Volume 1, No 1 – Desember 2023

e-ISSN : xxx-xxx

 

 

J

 

 

Thing. 1

 

References

Alisjahbana, A. S., dan Murniningtyas, E. 2018. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target dan Strategi Implementasi. Bandung: Unpad Press

Anonim. 2021. Modul Etika Dan Integritas Kepemimpinan Pancasila, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Jakarta:LAN RI

Anonim. 2024. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kamus versi online/daring (dalam jaringan): https://kbbi.web.id/kooperatif

Denhardt JV and Denhardt RB. 2016. The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge: ME Sharpe Gramedia

Dwiyanto,dkk. 2015. Reformasi Tata Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, Yogyakarta:Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM

Huda, Chairul. 2019. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ’Menuju Kepada’ Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta:Kencana

Kristian dan Yopi Gunawan. 2018. “Suatu Struktur dan Proses untuk Memastikan Prinsip Transparansi, Akutabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness, Bandung:PT. Reflika Aditama

Mahmudi. 2019. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Edisi, Edisi keempat, Cetakan pertama. Yogyakarta:Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN

Mulyadi. 2018. Auditing Buku 1 (6th Ed.). Jakarta: Salemba Empat

Nasution, Z. 2019. Solidaritas Sosial Masyarakat Desa Transisi. Malang: UMM Pers

Rahardjo, Mudjia.2017. Studi Kasus Dalam Penelitian Kualtatif: Konsep Dan Prosedurnya. Jakarta:Gramedia

Ridwan. 2021. Prinsip-Prinsip dalam Mengelola BUMDES, Jurnal Mimbar Kesejahteraan Sosial, Volume 4, Nomor 1, Edisi Mei 2021, ISSN: (p) 2655-0911, (e) 2655-7320

Ritonga dan Syahrir. 2016. "Mengukur Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia: Berbasis Website". Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 20 (2) 110

Suwarno, Yogi. 2018. Inovasi di Sektor Publik. Jakarta:STIA-LAN

Tuloli, Nani.2015.Strategi Pengembangan Kebudayaan Gorontalo Dalam konteks Kedaerahan dan Ke Indonesiaan, Kumpulan Karya Ilmiah,

Thing. 1

Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA)

Volume 1, No 1 – Desember 2023

e-ISSN : xxx-xxx

Journal of Science and Technology Revolution and Innovation Service

Volume 1, No 1 – February 2023

e-ISSN :

p-ISSN :

Gorontalo:Universitas Muhammadiyah

Widjajanti, dkk. 2016. Pemahaman Pendidikan Konsumsi Berkelanjutan: Rekomendasi Nasional dan Panduan Bagi Pengambil Kebijakan dan Pendidik.Jakarta:Yayasan Pembangunan Berkelanjutan dan United Nations of Environment Programme

Undang-Undang dan Peraturan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Badan Usaha Milik Desa

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2021, Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, No. 4 Tahun 2015, Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Downloads

Published

2025-09-07

Issue

Section

Articles