MODEL PENGUATAN TATA KELOLA KELEMBAGAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KECAMATAN MOOTILANGO KABUPATEN GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.70248/jogapa.v2i4.2779Keywords:
Model, Penguatan, Tata Kelola, BUMDesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis model penguatan tata kelola kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo; 2) Megkaji faktor penentu keberhasilan penerapan model penguatan tata kelola kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo.
Metode penelitian menggunakan jenis studi kasus, desain pendekatan deskriptif keulitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi, dimana peneliti sebagai instrumen utama. Data primer dilengkapi dengan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa indikator tanggungjawab, transparansi, akuntabilitas, indvendensi dan kewajaran dalam penerapan model penguatan tata kelola BUMDes, sudah diterapkan dengan baik di 3 (tiga) BUMDes yang aktif, dan 2 (dua) BUMDes yang aktif tapi kurang maksimal dari 10 (sepuluh) BUMDes yang ada di Kecamatan Mootilango. 5 (lima) BUMDes yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya, tidak jelas pertanggungjawaban keuangan. Ditemukan kurangnya koordinasi dan evaluasi baik dari komisaris, badan pengawas maupun antar pengurus itu sendiri, serta minimnya kemampuan pengurus dalam menggali potensi serta kelayakan usaha yang ada dimasing-masing desa. Selain itu faktor partisipasi, kooperatif, emansipasi, dan sustainable, sebagai penentu keberhasilan BUMDes, kurang mendapatkan perhatian. Pendirian BUMDes, umumnya lebih dominan mempertimbangkan inisiatif Pemerintah Desa. Kondisi penduduk Kecamatan Mootilango dengan karakteristik sosial, budaya dan ekonomi masyarakat yang berbeda-beda, berdampak konflik kepentingan. Kemampuan dan kompetensi kewirusahaan pengurus BUMDs merupakan informasi yang belum dimiliki untuk keberlanjutan usaha bisnis sehingga berpengaruh terhadap teknik-teknik dan strategi yang digunakan untuk mencapai keberhasilan BUMDes dimasa-masa mendatang. Disarankan, untuk lebih meningkatkan penerapan tanggungjawab, transparansi, akuntabilitas, indvendensi dan kewajaran, serta faktor partisipasi, kooperatif, emansipasi, dan sustainable sebagai penentu keberhasilan BUMDes kedepan.
Thing. 1
Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA)
Volume 1, No 1 – Desember 2023
e-ISSN : xxx-xxx
Journal of Science and Technology Revolution and Innovation Service
Volume 1, No 1 – February 2023
e-ISSN :
p-ISSN :
Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA)
Volume 1, No 1 – Desember 2023
e-ISSN : xxx-xxx
J
Thing. 1
References
Alisjahbana, A. S., dan Murniningtyas, E. 2018. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target dan Strategi Implementasi. Bandung: Unpad Press
Anonim. 2021. Modul Etika Dan Integritas Kepemimpinan Pancasila, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Jakarta:LAN RI
Anonim. 2024. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kamus versi online/daring (dalam jaringan): https://kbbi.web.id/kooperatif
Denhardt JV and Denhardt RB. 2016. The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge: ME Sharpe Gramedia
Dwiyanto,dkk. 2015. Reformasi Tata Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, Yogyakarta:Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM
Huda, Chairul. 2019. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ’Menuju Kepada’ Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta:Kencana
Kristian dan Yopi Gunawan. 2018. “Suatu Struktur dan Proses untuk Memastikan Prinsip Transparansi, Akutabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness, Bandung:PT. Reflika Aditama
Mahmudi. 2019. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Edisi, Edisi keempat, Cetakan pertama. Yogyakarta:Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Mulyadi. 2018. Auditing Buku 1 (6th Ed.). Jakarta: Salemba Empat
Nasution, Z. 2019. Solidaritas Sosial Masyarakat Desa Transisi. Malang: UMM Pers
Rahardjo, Mudjia.2017. Studi Kasus Dalam Penelitian Kualtatif: Konsep Dan Prosedurnya. Jakarta:Gramedia
Ridwan. 2021. Prinsip-Prinsip dalam Mengelola BUMDES, Jurnal Mimbar Kesejahteraan Sosial, Volume 4, Nomor 1, Edisi Mei 2021, ISSN: (p) 2655-0911, (e) 2655-7320
Ritonga dan Syahrir. 2016. "Mengukur Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia: Berbasis Website". Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 20 (2) 110
Suwarno, Yogi. 2018. Inovasi di Sektor Publik. Jakarta:STIA-LAN
Tuloli, Nani.2015.Strategi Pengembangan Kebudayaan Gorontalo Dalam konteks Kedaerahan dan Ke Indonesiaan, Kumpulan Karya Ilmiah,
Thing. 1
Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA)
Volume 1, No 1 – Desember 2023
e-ISSN : xxx-xxx
Journal of Science and Technology Revolution and Innovation Service
Volume 1, No 1 – February 2023
e-ISSN :
p-ISSN :
Gorontalo:Universitas Muhammadiyah
Widjajanti, dkk. 2016. Pemahaman Pendidikan Konsumsi Berkelanjutan: Rekomendasi Nasional dan Panduan Bagi Pengambil Kebijakan dan Pendidik.Jakarta:Yayasan Pembangunan Berkelanjutan dan United Nations of Environment Programme
Undang-Undang dan Peraturan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Badan Usaha Milik Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2021, Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, No. 4 Tahun 2015, Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
















