OPTIMALISASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.70248/jogapa.v2i4.2778Keywords:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Aset, Pemanfaatan Aset, Pengawasan AsetAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi selama tiga bulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BMD belum optimal, dengan perencanaan pengadaan barang yang kurang tepat dan terlambat, pelaksanaan pemanfaatan aset yang kurang efisien dan efektif, serta pengawasan yang belum rutin dilakukan. Selain itu, identifikasi dan analisis pemanfaatan aset belum maksimal akibat keterbatasan kompetensi aparatur dan dukungan anggaran, serta penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) belum efektif. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia, kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan sistem informasi manajemen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Kata Kunci: Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Aset, Pemanfaatan Aset, Pengawasan AsetReferences
Ali. (2016). Pengawasan sebagai Sistem Kerja untuk Mewujudkan Efisiensi dalam Organisasi.
Ali. (2018). Kendala Pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2020). Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA). Jakarta: BPKP.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). (2016). Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo. Jakarta: BPK-RI Perwakilan Gorontalo.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). (2021). Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo. Jakarta: BPK-RI Perwakilan Gorontalo.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo. Jakarta: BPK-RI Perwakilan Gorontalo.
Fathoni, A. (2016). Peran Tenaga Kerja dalam Keberhasilan Organisasi.
Gomes, F. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasibuan, M. S. P. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawaty Abas. (2014). Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Gorontalo.
Lakoro, T. (2024). Kepatuhan Aparatur terhadap Regulasi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Nawawi, H. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Bisnis. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri RI.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri RI.
Peraturan Bupati Gorontalo No. 38 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kabupaten Gorontalo: Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Bandung: Mandar Maju.
Sedarmayanti. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Siregar, M. (2021). Manajemen Aset Daerah: Teori dan Praktik dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.
















