ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PADA PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN SAAT KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN KAPAL PERIKANAN DI PELABUHAN BENOA
DOI:
https://doi.org/10.70248/jmie.v2i2.2081Keywords:
keselamatan dan kesehatan kerja, pengawas perikanan, keberangkatan dan kedatangan kapal perikanan, manajemen risiko.Abstract
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Fungsi pelabuhan adalah fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Pelaksanaan tugas pengawas perikanan saat kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan memiliki potensi bahaya keselamatan kesehatan kerja yang disebabkan faktor manusia dan lingkungan, sehingga perlu adanya analisa manajemen risiko pada pelaksanaan tugas pengawas perikanan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi kegiatan pelaksanaan tugas pengawas perikanan saat kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan serta menilai potensi bahaya yang berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di Pelabuhan Benoa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi langsung dan wawancara, kemudian dianalisis dengan metode HIRARC (Hazards Identification, Risk Assessment and Risk Control) dan analisis deskriptif. Hasil penelitian berupa informasi mengenai aktivitas, analisis manajemen risiko pada pelaksanaan tugas pengawas perikanaan saat kedatangan dan keberangkatan kapal dalam bentuk tabel HIRARC. Hasil yang diperoleh yaitu terdapat 3 aktivitas utama dengan 21 sub aktivitas dalam pelaksanaan tugas pengawas perikanan saat kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan yang memiliki 50 potensi bahaya teridentifikasi. Risiko tertinggi didapat dari aktivitas analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan yaitu sebesar 44%. Pengendalian risiko dilakukan secara administratif dan penggunaan alat pelindung diri untuk mengurangi nilai dampak yang terdapat pada pelaksanaan tugas pengawas perikanan saat keberangkatan dan kedatangan kapal.
References
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan (2011). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Per.21/MEN/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementrian
Kelautan dan Perikanan. [KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan (2018). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Nomor 6/PERMEN-KP/2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan (2020). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan (2024). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 43/PERMEN-KP/2024 Tentang Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan.
Pandita, A., Rukmantara, R., Pelita, R., Lapepo, C., Asy, P., Armuqarabin, S., Azzam, A., Ladesi, V.
K., & Sahara, S. (2023). PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERHADAP KEDATANGAN
KAPAL PENUMPANG PT PELNI CABANG TANJUNG PRIOK. Jurnal EK&BI, 6, 2620–7443. https://doi.org/10.37600/ekbi.v6i1.766
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Pratama, A.B., Iskandar, B.H., Purwangka, F. (2024). Potensi Risiko Kegiatan Pengawas Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari. Jurnal Akuatika Indonesia, Vol. 9 No. 1/ Maret 2024 (45-60).
Utami, F. I., Sugiharto. (2020). Identifikasi Bahaya Fisik, Mekanik, Kimia dan Risiko. Higeia J Public Heal Res Dev. 4(1),67–76.
Ramli, S. (2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: PT. Dian Rakyat.


















