ANALISIS AFFILIATE MARKETING DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.59407/jdedte.v1i2.666Keywords:
E-Commerce, Affiliate Marketing, Ekonomi SyariahAbstract
Perkembangan yang cepat dalam transformasi digital menimbulkan potensi bagi sejumlah individu untuk memperoleh tambahan pendapatan dengan mudah dan cepat melalui penerapan sistem affiliate marketing yang dirancang untuk meningkatkan penjualan barang dan layanan. Adanya sentimen negatif dari konsumen terhadap afiliator dalam konteks pemasaran digital menjadi dasar penelitian ini, yang bertujuan untuk menggali metode pelaksanaan pemasaran afiliasi yang sesuai dengan prinsip – prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan menggunakan studi pustaka dengan meninjau teori – teori dalam penelitian terdahulu melalui penilaian kritis. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam konteks ekonomi syariah, pelaksanaan sistem pemasaran afiliasi mengikuti prinsip akad ju’ālah, sehingga dapat dianggap sesuai karena mematuhi rukun dan syarat dalam syariah Islam. Sentimen negatif terhadap sistem pemasaran afiliasi muncul karena maraknya praktisi afiliasi yang kurang berintegritas dalam menyampaikan promosi, yang bertentangan dengan prinsip – prinsip kejujuran dan keadilan dalam Islam terkait dengan perdagangan dan bisnis. Oleh karena itu, praktisi afiliasi harus menjamin bahwa barang atau layanan yang dipromosikan sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak merugikan konsumen. Apabila prinsip – prinsip ini dipatuhi, dan tidak terjadi penyimpangan dari prinsip – prinsip muamalah Islam, maka transaksi dalam pemasaran afiliasi dapat dianggap memenuhi hukum syariah.
References
Aldhama, P. (2022). Pengaruh Review Dan Affiliate Marketing Produk Marketplace Terhadap Impulse Buying Konsumen Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Radenintan.Ac.Id, 1–63.
Amalina, S., & Nur Rafi, M. A. (2024). Eksplorasi Investasi Syariah Wakalah Bil Ujrah Dalam Reksadana. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 8(2), 241. https://doi.org/10.15548/al-masraf.v8i2.835
Hasyim Asy’ari1, F. A. (2024). Analisis Hukum Islam Terhadap Bisnis Affiliate Marketing Pada Marketplace Tiktokshop. ::Jurnal HUkum Ekonomi Syari’ah, 1(1), 54–69.
Junusi, R. El. (2020). Digital Marketing During the Pandemic Period; A Study of Islamic Perspective. Journal of Digital Marketing and Halal Industry, 2(1), 15–28. https://doi.org/10.21580/jdmhi.2020.2.1.5717
Lukman, M., & Wulandari, W. (2018). Peningkatan Kualitas Produk Cokelat Dengan Integrasi Metode Kano Dan QFD. Jurnal Teknik Industri, 19(2), 190–204. https://doi.org/10.22219/jtiumm.vol19.no2.190-204
Malahayatie, M., & Maryamah, M. (2019). Etika Marketing Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi Dan Perbankan (JESKaPe), 3(1), 75–93. https://doi.org/10.52490/jeskape.v3i1.441
Maulidina, I. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pada Aplikasi Shopee Affiliate.
Rahman, F. (2022). Praktik Affiliate Marketing pada Platform E-commerce dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 6(1), 24–37. https://doi.org/10.35316/istidlal.v6i1.407
Soedjono, M. (2012). Analisis dan usulan perbaikan kualitas layanan menggunakan integrasi metode servqual, model kano, dan qfd di warung ipang cabang mayjend sungkono surabaya. 1(1), 1–19.
Wijoyo, A. C., & Hermanto, D. (2020). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Inventory pada PT Insan Data Permata. Jurnal Riset Dan Aplikasi Mahasiswa Informatika (JRAMI), 1(02), 165–170. https://doi.org/10.30998/jrami.v1i02.231
















